<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Wakil Ketua Umum (Waketum) Bidang Hukum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Rahman mengecam sejumlah media penyebar berita bohong (<em>hoaks</em>) mengenai Anton Timbang (AT). Dimana beberapa media menyebar berita berjudul AT diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra soal pajak serta berita berjudul diduga melakukan pengapalan ilegal, AT diperiksa di Kejati Sultra yang diterbitkan pada 2 November 2021. "Tidak pernah ada panggilan dari kejaksaan. Saya selaku Konsultan Hukum PT Masempodalle pasti mengetahui jika ada panggilan. Seharusnya seorang jurnalistik memahami kode etik dengan menyajikan berita yang akurat, faktual dan jelas sumbernya. Pelanggaran kode etik jurnalistik adalah sanksi hukum," kata Rahman melalui rilis persnya, Rabu 3 November 2021. Menurutnya, apabila ada pihak-pihak yang sengaja merusak citra Kadin Sultra, pihaknya akan melakukan somasi terhadap beberapa media yang menerbitkan berita <em>hoaks</em> tersebut. "Saya akan somasi kepada media yang menerbitkan berita <em>hoaks</em> dan melaporkan kepada aparat penegak hukum karena telah dianggap melanggar UU ITE. Tugas Waketum Kadin bidang hukum salah satunya memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada semua pengurus Kadin khususnya di Sultra,” Rahman memungkasi. Sebelumnya, sejumlah media menuliskan berita terkait AT diperiksa di Kejati Sultra karena masalah pertambangan. Namun, berita yang diterbitkan tidak merinci secara spesifik terkait pemeriksaan terhadap AT. Saat pihak Kejati dikonfirmasi dalam konferensi pers terkait hasil lelang alat berat tambang bermasalah, salah seorang pejabat Kejati Sultra menampik informasi itu. Menurutnya, pihaknya baru melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. <strong>Penulis: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/G_zq8HK8Ab0
Discussion about this post