PENASULTRA.ID, MUNA – Belum lama ini beredar surat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang ditujukan kepada DPC PDIP di tujuh kabupaten kota di Sultra yang tengah melaksanakan Pilkada serentak 2020.
Dimana dalam surat bernomor 16/IN/DPD/XI/ 2020, yang ditandangani oleh Ketua DPD PDIP Sultra Lukman Abunawas dan Wakil Sekretaris Made Suparna mengintruksikan kepada para Ketua DPC PDIP segera menghubungi Koordinator Pendamping PKH kabupaten untuk konsultasi kepada koordinator PKH Provinsi bersama Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas tertanggal Senin 23 November 2020.
Tindakan Lukman Abunawas (LA) tersebut menuai kecaman berbagai pihak, khusus di tujuh daerah yang saat ini sedang menyelenggarakan Pilkada serentak 2020.
Salah seorang Mahasiswa Pemerhati Demokrasi, Erman Yanto menilai apa yang dilakukan oleh LA tersebut sangat mencoreng prinsip fair dalam kontestasi Pilkada. Atas tindakan LA itu, Erman melaporkan Wakil Gubernur Sultra tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra, Selasa 24 November 2020.
View this post on Instagram
Erman menyebut, tindakan LA tersebut mewakili kepentingan partai, maka sesungguhnya secara hukum mengundang Koordinator Pendamping PKH provinsi dan Koordinator Pendamping PKH kabupaten adalah tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Discussion about this post