Erman menyebut, tindakan LA tersebut mewakili kepentingan partai, maka sesungguhnya secara hukum mengundang Koordinator Pendamping PKH provinsi dan Koordinator Pendamping PKH kabupaten adalah tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dia (LA) mengundang para koordinator pendamping dilaksanakan pada Kantor Sekretariat DPD PDI Perjuangan. Notabene Koordinator Pendamping PKH provinsi dan Koordinator PKH kabupaten bukanlah merupakan pengurus partai politik. Program itu bukanlah merupakan bantuan yang sumber anggarannya dari partai politik (Parpol) pertanggungjawabannya pun tidak kepada Parpol,” kata Erman, Selasa 24 November 2020.
Menurut Erman, bantuan PKH tidak dapat dipolitisasi karena tidak ada urgensinya pendamping PKH untuk berkoordinasi dengan ketua Parpol. Ia pun mempertanyakan, perihal apa Parpol mengundang Koordinator Pendamping PKH provinsi dan kabupaten.
“Kenapa hanya tujuh daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020 yang diundang? Tentu ini adalah sebuah tindakan yang mesti diperiksa oleh Bawaslu provinsi untuk mendapatkan kebenaran substantif, yah demi keadilan pemilihan,” jelasnya.
Discussion about this post