PENASULTRAID, JAKARTA – Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang memotong 3 persen penghasilan pekerja untuk penyediaan perumahan kembali digugat. Kali ini oleh 11 Serikat Buruh yang total anggotanya mencapai ratusan ribu. Mereka diwakili oleh Prof. Denny Indrayana, Wakil Menteri Hukum dan HAM RI periode 2011-2014, melalui firma hukumnya, INTEGRITY Law Firm.
Kesebelas serikat buruh yang mengajukan judicial review tersebut:
1. Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional;
2. Federasi Serikat Pekerja Kimia dan Pertambangan – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
3. Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
4. Federasi Serikat Pekerja-Pekerja Listrik Tanah Air (Pelita) Mandiri Kalimantan Barat;
5. Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan;
6. Gabungan Serikat Buruh Indonesia;
7. Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia;
8. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
9. Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92;
10. Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman; dan
11. Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia.
Para pemohon dalam gugatan ini menilai keberlakuan UU Tapera yang menaikkan level ‘tabungan’ menjadi sebuah kewajiban adalah pelanggaran hak asasi manusia para buruh dan bertentangan dengan konstitusi. Terlebih, pemerintah telah menunjukkan kinerja yang tidak profesional dalam hal pengelolaan dana publik serupa, seperti kasus Jiwasraya, Taspen, dan Asabri.
Ketiga kasus tersebut adalah mega korupsi yang membuat pensiunan PNS dan prajurit kehilangan asuransi dan tabungan masa tua, akumulasi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp41 triliun.
“Pengalaman sebelumnya, program-program tabungan atau iuran semacam ini terbukti gagal, hanya menjadi ladang korupsi elit-elit penguasa, dan sangat menindas rakyat. Sangat tidak rasional jika pemerintah ingin menambah program serupa. Kewajiban Tapera bukan tabungan, melainkan perampokan. Oleh karenanya MK harus batalkan,” ujar Jumhur Hidayat, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia dalam keterangannya, Rabu 18 September 2024.
Discussion about this post