Sejalan dengan keresahan yang dirasakan para buruh, UU Tapera yang menjadikan tabungan bersifat wajib dan mengikat bagi seluruh pekerja di Indonesia, memiliki persoalan konstitusionalitas yang serius.
UUD 1945 memberikan batasan mengenai potongan wajib yang dapat dibebankan ke masyarakat oleh pemerintah, yakni pajak dan pungutan. Tabungan adalah pilihan opsional bagi pekerja yang tidak termasuk dalam pajak ataupun pungutan lain. Oleh karenanya, UU Tapera yang menjadikan tabungan seakan-akan menjadi pajak atau pungutan wajib merupakan hal yang inkonstitusional.
“Selain tidak sesuai dengan konsep pajak dan pungutan dalam Pasal 23A UUD 1945, UU Tapera ini juga bertentangan dengan jaminan perlindungan hukum serta menghambat masyarakat untuk menikmati kesejahteraan lahir batin yang juga dijamin dalam konstitusi. Terlebih, Naskah Akademik RUU Tapera sama sekali tidak meniatkan tabungan ini menjadi wajib dan mengikat, tapi tiba-tiba muncul dalam UU nya. Ini semakin menunjukkan UU Tapera mengandung masalah konstitusi yang serius,” jelas Denny Indrayana, Senior Partner INTEGRITY Law Firm.
Berkaca dari negara lain, seperti Jerman, Perancis, Singapura, dan Malaysia, seluruhnya memberikan akses penyediaan hunian yang baik namun tidak melalui program mewajibkan tabungan yang mengikat. Sementara, hanya China yang memberlakukan konsep tabungan wajib. Namun, program tersebut juga relatif tidak berhasil di China mengingat kebutuhan hunian di China masih sangat memprihatinkan.
Melihat situasi hari ini, setidaknya seorang pekerja dengan penghasilan rendah mendapatkan potongan sebesar 8,7 persen dari gaji bulanan yang ia dapatkan. Potongan-potongan tersebut diantaranya untuk BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Pajak Penghasilan.
Discussion about this post