Jika ditambah dengan potongan “wajib” Tapera sebesar 3 persen dari gaji bulanan yang didapatkan, maka potongan pendapatan masyarakat menjadi sebesar 11,7 persen. Tentu bukan jumlah yang sedikit, terkhusus bagi para pemohon yang merupakan buruh.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Page 3 of 3
Discussion about this post