“Kami hadir di sini sebagai warga Kota Baubau. Dan kami siap untuk ikuti aturan mainnya bagaimana. Kami terbuka, silahkan. Karena sejak tahun 1975 tanah itu adalah hak kakek dan nenek kami,” kata Rahmat menambahkan.
Persoalan sengkarut aset daerah saat ini memang tengah diupayakan tuntas Pemkot Baubau. Hal ini merupakan tindak lanjut desakan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Dewan Wakatobi Setujui Raperda P2APBD 2020 https://t.co/TwrtOmiygQ
— Penasultra.id (@penasultra_id) July 31, 2021
Asas legalitas menjadi landasan Pemkot Baubau dalam menertibkan aset yang mayoritas diperoleh dari hibah Pemerintah Kabupeten (Pemkab) Buton sebagai induknya.
“Aset SDN 2 Wajo itu adalah penyerahan pertama dari Pemkab Buton pada 2002 lalu. Aset tersebut diperoleh pada tahun 1975,” ungkap Kabid Penertiban Aset, Alirman saat pertemuan dimulai.
Discussion about this post