PENASULTRA.ID, BAUBAU – Wali Kota Baubau, H. AS Tamrin membuka ruang komunikasi dengan para ahli waris lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Wajo di rumah jabatannya, Jumat 16 Oktober 2020.
Dalam pertemuan yang juga dihadiri kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Baubau, Inspektorat, Bagian Aset, Bagian Hukum Setda Baubau ini sejumlah hal dibahas lugas.
Salah satu ahli waris, Rahmat M. Safi mengatakan, pihaknya hadir dalam pertemuan untuk meminta penjelasan Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau akan status SDN 2 Wajo. Sebab, menurut dia, secara defacto, lahan dimana SDN 2 Wajo berdiri merupakan milik kakek dan neneknya sejak 1975.
“Dengan adanya ruang komunikasi seperti ini, kami sangat menyambut positif itikad baik bapak Wali Kota Baubau,” kata Rahmat yang diamini kuasa hukumnya, Abdul Razak Said Ali.
“Kami hadir di sini sebagai warga Kota Baubau. Dan kami siap untuk ikuti aturan mainnya bagaimana. Kami terbuka, silahkan. Karena sejak tahun 1975 tanah itu adalah hak kakek dan nenek kami,” kata Rahmat menambahkan.
Persoalan sengkarut aset daerah saat ini memang tengah diupayakan tuntas Pemkot Baubau. Hal ini merupakan tindak lanjut desakan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Dewan Wakatobi Setujui Raperda P2APBD 2020 https://t.co/TwrtOmiygQ
— Penasultra.id (@penasultra_id) July 31, 2021
Asas legalitas menjadi landasan Pemkot Baubau dalam menertibkan aset yang mayoritas diperoleh dari hibah Pemerintah Kabupeten (Pemkab) Buton sebagai induknya.
Discussion about this post