PENASULTRA.ID, BAUBAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro guna mencegah penyebaran Covid-19.
Pemberlakukan tersebut ditandai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Baubau Nomor 10 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM dan mengoptimalkan posko penanganan dalam rangka pengendalian dan pencegahan Covid-19 di Baubau.
Wali Kota Baubau, AS Tamrin mengatakan, penerapan PPKM ini mulai berlaku pada 8 hingga 20 Juli 2021.
“Dan akan dievaluasi lebih lanjut berdasarkan pertimbangan trend laju peningkatan kasus covid-19 di Kota Baubau,” kata Tamrin melalui rilis persnya, Kamis 8 Juli 2021.
Menurut Ketua Satgas Covid-19 Baubau ini, dalam surat edaran tersebut disebutkan bila semua pelaku perjalanan melalui darat, laut dan udara yang keluar dan masuk wilayah Baubau dipastikan tidak terpapar Covid-19 yang dibuktikan dengan swab rapit anti gen.
“Semua pelaku perjalanan wajib melakukan isolasi mandiri selama dua hari. Bila yang isolasi mandiri mendapat gejala indikasi Covid-19, maka wajib melakukan swab RT-PCR. Jika hasilnya positif akan ditindaklanjuti tim Satgas Covid-19 Baubau untuk keperluan testing, tracing dan treatment atau 3T,” beber Tamrin.
Discussion about this post