Tak hanya itu, pelaksanaan pesta perkawinan dan acara lain yang sejenis diwajibkan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Baubau untuk diverifikasi kelayakan penerapan protokol kesehatan.
“Dan selanjutnya diterbitkan surat rekomendasi izin oleh Satgas Covid-19. Mereka juga harus menggunakan katering nasi dos atau kotak,” tambah Tamrin.
Terkait tempat aktivitas tempat hiburan malam, tambah Tamrin, diberlakukan jam malam yakni hingga pukul 22.00 Wita.
“Jadi bagi masyarakat yang melanggar dan tetap melakukan aktivitas maka dapat dilakukan pembinaan dan pencegahan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 oleh satuan tugas Covid-19 Baubau,” tutup Tamrin.
Penulis: Yeni Marinda
Discussion about this post