Menurut Ketua Satgas Covid-19 Baubau ini, dalam surat edaran tersebut disebutkan bila semua pelaku perjalanan melalui darat, laut dan udara yang keluar dan masuk wilayah Baubau dipastikan tidak terpapar Covid-19 yang dibuktikan dengan swab rapit anti gen.
“Semua pelaku perjalanan wajib melakukan isolasi mandiri selama dua hari. Bila yang isolasi mandiri mendapat gejala indikasi Covid-19, maka wajib melakukan swab RT-PCR. Jika hasilnya positif akan ditindaklanjuti tim Satgas Covid-19 Baubau untuk keperluan testing, tracing dan treatment atau 3T,” beber Tamrin.
Tak hanya itu, pelaksanaan pesta perkawinan dan acara lain yang sejenis diwajibkan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Baubau untuk diverifikasi kelayakan penerapan protokol kesehatan.
“Dan selanjutnya diterbitkan surat rekomendasi izin oleh Satgas Covid-19. Mereka juga harus menggunakan katering nasi dos atau kotak,” tambah Tamrin.
Discussion about this post