Terkait tempat aktivitas tempat hiburan malam, tambah Tamrin, diberlakukan jam malam yakni hingga pukul 22.00 Wita.
“Jadi bagi masyarakat yang melanggar dan tetap melakukan aktivitas maka dapat dilakukan pembinaan dan pencegahan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 oleh satuan tugas Covid-19 Baubau,” tutup Tamrin.
Penulis: Yeni Marinda
Page 3 of 3
Discussion about this post