“Misalnya bisa digunakan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pembinaan UMKM. Selain itu juga bisa untuk program kegiatan perbaikan drainase, jalan berlubang, pembangunan talud serta lampu penerangan jalan,” tutup Sulkarnain.
Untuk diketahui, aturan pengelolaan dana kelurahan sendiri 70 persen digunakan untu infrastruktur dan 30 persen untuk pemberdayaan masyarakat.
Penulis: Firdha Faza Rakasiwy
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video terbaru:
Discussion about this post