“Dengan penilaian opini BPK tersebut di atas, maka perlu dipahami bersama bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan salah satu wujud pertanggung jawaban pengelolaan keuangan pemerintah daerah kepada rakyat melalui DPRD,” ungkap Sulkarnain.
Oleh karena itu, anggaran pendapatan dan belanja daerah harus dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel dengan mengacu pada tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dan dilaksanakan oleh aparat pemerintahan yang bersih dan berwibawa (clean government).
Discussion about this post