Pasangan Siska Karina Imran ini menambahkan, sebelum pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini disampaikan kepada DPRD, maka Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, terlebih dahulu di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI). Audit atas laporan keuangan pemerintah daerah Kota Kendari tahun anggaran 2021 berbasis akrual.
“Berdasarkan hasil audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Kendari, BPK-RI Perwakilan Sulawesi Tenggara memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah kita pertahankan selama sembilan kali. Ini merupakan hasil kerja keras pemerintah daerah dalam melakukan perbaikan tata kelola keuangan dan aset daerah,” tandas politisi PKS itu.
Discussion about this post