<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI -</strong> Wali Kota Kendari menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kendari 2021 pada DPRD untuk dibahas. Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari itu digelar di gedung DPRD Kendari, Selasa 21 Juni 2022. Wali Kota Kendari Sulkarnain mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas komitmen dan konsistensi kita dalam menata pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2021 sebagaimana hasilnya kita tetap meraih dan mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). "Dengan penilaian opini BPK tersebut di atas, maka perlu dipahami bersama bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan salah satu wujud pertanggung jawaban pengelolaan keuangan pemerintah daerah kepada rakyat melalui DPRD," ungkap Sulkarnain. Oleh karena itu, anggaran pendapatan dan belanja daerah harus dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel dengan mengacu pada tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dan dilaksanakan oleh aparat pemerintahan yang bersih dan berwibawa (clean government). Pasangan Siska Karina Imran ini menambahkan, sebelum pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini disampaikan kepada DPRD, maka Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, terlebih dahulu di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI). Audit atas laporan keuangan pemerintah daerah Kota Kendari tahun anggaran 2021 berbasis akrual. "Berdasarkan hasil audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Kendari, BPK-RI Perwakilan Sulawesi Tenggara memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah kita pertahankan selama sembilan kali. Ini merupakan hasil kerja keras pemerintah daerah dalam melakukan perbaikan tata kelola keuangan dan aset daerah," tandas politisi PKS itu. <strong>Editor: Basisa</strong>
Discussion about this post