Wamenparekraf menjelaskan, NFT tidak bisa diduplikasi karena terdapat jejak aset digital yang melekat. Sehingga para pelaku ekonomi kreatif dapat terhindar dari potensi pembajakan.
“Jadi, ke depan produk pelaku ekonomi kreatif ini akan lebih rapi karena terdokumentasi, dan ada record-nya dari NFT. Ini keuntungan bagi pelaku ekraf seperti seniman akan lebih aman, tidak akan ada masalah dari segi copyright karena sistemnya sudah dicatat secara digital,” kata Wamenparekraf.
Wamenparekraf pun mengapresiasi Superlative SS yang telah hadir untuk mengedukasi masyarakat melalui galeri NFT. Ia berharap Kemenparekraf bisa berkolaborasi dengan Superlative SS untuk mengembangkan ekonomi kreatif.
“Mungkin nantinya bisa dikolaborasikan event seperti The World Conference on Creative Economy. Sehingga nanti delegasi bisa berkunjung ke galeri NFT ini,” ujar Wamenparekraf.
Discussion about this post