Dalam keterangannya, Wihaji menyampaikan bahwa BKKBN harus memberikan laporan kepada Wapres minimal dua kali dalam setahun terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
“Pertemuan Wapres dan para menteri ini bersifat tertutup. BKKBN juga mendapatkan arahan-arahan dari Wapres terkait percepatan penurunan stunting. Saya laporan itu saja, sama tentu ada arahan-arahan yang berkenaan dengan beliau sebagai Ketua Pengarah (Tim Percepatan Penurunan Stunting). Kebetulan Ketua Pelaksananya BKKBN,” ujarnya.
Wihaji juga mengungkapkan bahwa dirinya mendiskusikan dan melaporkan sejumlah persoalan terkait turunnya angka kelahiran dan pernikahan yang menjadi program kerja di BKKBN.
Discussion about this post