“Rencana pembangunan tembok pembatas itu tidak dibenarkan, makanya kedepannya, Lurah, kepala desa sampai jajarannya ke bawah untuk menyampaikan bahwa tindakan itu tidak benar. Kesimpulannya pemblokiran jalan itu dibuka. Alhamdulillah itu sudah dibuka,” Herman menambahkan.
Terkait kasus hukum yang tengah berproses, Herman selaku Camat Duruka menaruh harapan besar terhadap pihak kepolisian untuk menyelesaikan persoalan hukum yang telah dilaporkan dengan profesional dan seadil-adilnya.
“Semoga putusan yang mereka (Kepolisian) ambil berpihak kepada keadilan,” kata Herman.
Ditempat yang sama, AKP LM Arwan mengatakan, soal proses hukum tetap berjalan dan selebihnya kembali diserahkan kepada pihak korban dan pelaku.
“Kalau di Polsek ada laporan penganiayaan yang masuk dua hari lalu dan sementara diproses, secepatnya kami tuntaskan. Kalau kasus di Polres tetap kita arahkan kepala desa supaya pertanyakan sampai sejauh mana prosesnya,” Arwan memungkas.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post