PENASULTRA.ID, JAKARTA – Sekitar enam juta petani dan buruh industri tembakau siap memberikan suara dan memenangkan partai atau pasangan kontestan Pilpres yang peduli nasib dan masa depan mereka. Siapa pun yang berani mencabut pasal zat adiktif dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang UU Kesehatan adalah pihak yang peduli nasib warga industri tembakau dan kepadanya suara akan mereka berikan.
Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji menyatakan, sesuai keputusan Rapimnas APTI pada 27-28 Juni 2022, organisasinya akan mendukung partai atau calon pemimpin yang pro petani tembakau.
Alasannya jelas, tanpa keberpihakan, nasib petani tembakau di Indonesia yang berjumlah enam juta jiwa tersebar di 15 provinsi, akan semakin terpuruk.
“Hanya pemimpin yang mengerti permasalahan tembakau yang dapat melindungi dan memperjuangkan petani dalam regulasi dan kebijakannya,” kata Agus dalam keterangannya, Minggu 5 November 2023.
Lalu bagaimana di era Jokowi? Jawabannya di luar dugaan. Rezim Jokowi justru mereka nilai ingin mematikan budi daya tembakau secara perlahan, baik itu melalui regulasi yang sudah ada, maupun yang saat ini telah direncanakan. Padahal, kata Agus, seluruh petani tembakau yang tergabung dalam APTI loyal kepada Jokowi. Dua kali pemilihan presiden, pilihannya konsisten kepada Jokowi.
“Dua kali pilpres kami selalu dukung. Tapi, dua periode Jokowi berjalan, tidak ada keberpihakan kepada petani tembakau,” katanya.
Bukti ketidakberpihakan yang paling kasat mata, kata Agus, adanya kenaikan cukai rokok tiap tahun. Tentu saja, imbasnya kepada melemahnya pembelian tembakau lokal.
Selain itu, yang menjadi catatan dari APTI adalah, Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional Tahun 2020-2024. Isinya, tak satu pun pasal bernada melindungi keanekaragaman budidaya tembakau di tingkat petani.
Kebijakan Pemerintah yang Mengecewakan
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai, di era Jokowi memang tidak ada aturan yang cenderung berpihak kepada petani tembakau.
“Ya, karena pemerintahan sekarang, dinilai tidak berpihak kepada petani tembakau yang jumlahnya 24 juta jiwa (apabila dihitung bersama dengan keluarga inti). Padahal, bicara tembakau itu tidak hanya soal rokok. Kan bisa dikembangkan untuk produk lain, atau diekspor ke luar negeri, seperti Afrika atau negara lain,” ujar Trubus.
Suka atau tidak, kata Trubus, tembakau merupakan komoditas yang strategis. Tanaman ini menghasilkan industri yang banyak memberikan pendapatan kepada negara. Serta menyerap tenaga kerja yang cukup besar.
“Ini ada petani tembakau yang jumlahnya besar, seharusnya dibina dong. Bukan malah dibinasakan. Ingat, mereka tidak minta kerja kepada negara lho. Tapi kerja mandiri yang memberikan dampak kepada lapangan kerja baru,” kata Trubus.
Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesehatan terkait Pengamanan Zat Adiktif, yang masih dibahas, kata Trubus, jelas sekali banyak pasal yang arahnya ‘membinasakan’ petani tembakau.
Dalam draf RPP UU Kesehatan terutama pada bagian pengaturan produk tembakau, isinya banyak larangan. Intinya, beleid ini seolah ingin mematikan industri hasil tembakau atau IHT. Sebut saja pasal mengenai pelarangan iklan dan promosi produk tembakau. Atau, pasal yang mengharuskan setiap bungkus rokok berisi minimal 20 batang.
“Kalau iklan dianggap tidak mendidik masyarakat untuk hidup sehat, tinggal dibuat aturan main saja yang berimbang. Bukan dengan melarang iklan atau promosi,” papar Trubus.
Discussion about this post