<span style="font-size: 17px;"><strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Masih ba</span><span style="font-size: 17px;">nyaknya masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan membuat pemerintah </span><span style="font-size: 17px;">mengeluarkan sejumlah peraturan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.</span> <span style="font-size: 17px;">Seperti Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari yang </span><span style="font-size: 17px;">menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor </span><span style="font-size: 17px;">4 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah.</span> <span style="font-size: 17px;">Dalam peraturan itu masyarakat yang membuang sampah sembarangan terancam pidana kurungan 3 bulan atau denda sebesar Rp50 juta.</span> <span style="font-size: 17px;">"Jika ada masyarakat yang melihat ada orang buang sampah di bentara sungai atau tempat yang tidak seharusnya dapat dilaporkan kepada bagian hukum Setda Kendari dengan bukti foto dan berita acara," kata </span><span style="font-size: 17px;">Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari, Kurniawan usai </span><span style="font-size: 17px;">sosialisasi tentang beberapa Perda di Kantor Lurah Kadia, Kamis 5 Oktober 2023.</span> <span style="font-size: 17px;">Menurutnya, j</span><span style="font-size: 17px;">ika ada laporan yang masuk, maka Pemkot Kendari melalui bagian hukum atau Satpol-PP akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan atas laporan tersebut. </span> <span style="font-size: 17px;">"Jika terbukti melanggar akan dapat sanksi. Pilihannya membayar denda Rp50 juta atau kurungannya selama tiga bulan. </span><span style="font-size: 17px;">Karena sekarang Pol-PP sudah ada MoU dengan Polres untuk menegakkan Perda. Jika dikerjakan secara masif, pasti ada efek jeranya. Tapi warga Kendari cerdas semua, saya yakin mereka bisa jaga lingkungannya dengan baik,"</span><span style="font-size: 17px;"> ujar Kurniawan.</span> <span style="font-size: 17px;">Ia mengatakan, p</span><span style="font-size: 17px;">elapor akan diberikan reward sebagai bentuk penghargaan atas partisipasinya menjaga kebersihan lingkungan Kendari.</span> <span style="font-size: 17px;">"Yang melapor akan dapat reward, </span><span style="font-size: 17px;">misal uang tunai sebesar Rp1 juta," Kurniawan memungkas.</span> <span style="font-size: 17px;">Selain soal pengelolaan sampah, Pemkot Kendari juga sosialisasi </span><span style="font-size: 17px;">Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang pengelolaan Ruang terbuka hijau (RTH) dan Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.</span> <span style="font-size: 17px;">Sosialisasi ini berkerja sama dengan Kepala Satpol PP Kendari dan </span><span style="font-size: 17px;">diikuti oleh seluruh RT yang ada di Kelurahan Kandai, Kecamatan Kadia.</span> <span style="font-size: 17px;">Pada kesempatan tersebut, Kurniawan berharap, masyarakat mendukung upaya yang dilakukan Pemkot Kendari atas kebijakan yang dikeluarkan.</span> <strong><span style="font-size: 17px;">Penulis: Yeni Marinda</span></strong><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_231005_220538_221.sdocx--> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/76gdb6cq9hk?si=WJRpb_gGmGNK7h1O
Discussion about this post