“Sudah empat kali kami palang jalan tersebut, namun selalu dirusak oleh orang perusahaan,” katanya.
Selain Liswan, tercatat ada delapan sebidang tanah yang selama ini dijadikan kebun oleh warga setempat. Mereka mengaku memegang legalitas kepemilikan berupa surat keterangan tanah alias SKT yang ditandatangani oleh pemerintah kecamatan dan desa setempat.
“Persoalan ini sempat dilakukan mediasi, namun belum ada kejelasan. Pihak perusahaan hanya berjanji akan bayar namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda. Kami masyarakat kecil hanya berharap ada itikat baik PT Almharig untuk bertanggung jawab atas kerusakan kebun kami,” tekan Liswan.
Sementara itu, Kepala Tehnik Tambang (KTT) PT Almharig, Yazid tak menampik adanya pemblokiran akses jalan houling milik mereka. Atas hal itu, Yazid menyarankan kepada masyarakat yang merasa dirugikan dapat berhubungan langsung dengan pihak perusahaan.
“Soal lahan yang dipersoalkan menurut kami tidak ada lagi masalah, akan tetapi kami tidak menutup ruang bagi siapapun yang merasa ada masalah. Silahkan datang di kantor,” ujarnya.
Discussion about this post