<strong>PENASULTRA.ID, BOMBANA</strong> - Sejumlah warga Desa Langkema menutup akses jalan houling perusahaan tambang nikel milik PT Almharig yang berada di Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu 30 April 2023. Pemblokiran akses jalan perusahaan ini dilakukan oleh sejumlah warga setempat dengan menggunakan beberapa batang kayu serta potongan papan tripleks bertuliskan "Barang siapa dengan sengaja membongkar, merusak pagar ini maka ia melanggar UU Pasal 406, Pasal 55". Salah seorang pemilik kebun, Liswan mengaku, aksi pemblokiran jalan tersebut bukan bermaksud untuk menghalangi aktivitas perusahaan. Akan tetapi, mereka meminta perhatian pihak perusahaan agar segera melakukan ganti rugi lahan. "Bukan mempersulit, tapi menuntut hak kami. Sebab, kebun yang kami kelola selama ini, sudah tidak bisa lagi difungsikan karena telah digusur dan beralih fungsi sebagai jalan tambang," ujar Liswan baru-baru ini. Sejak beroperasinya PT Almharig, Liswan menyebut belum pernah pihaknya melakukan transaksi jual beli lahan apalagi menerima uang ganti rugi. "Sudah empat kali kami palang jalan tersebut, namun selalu dirusak oleh orang perusahaan," katanya. Selain Liswan, tercatat ada delapan sebidang tanah yang selama ini dijadikan kebun oleh warga setempat. Mereka mengaku memegang legalitas kepemilikan berupa surat keterangan tanah alias SKT yang ditandatangani oleh pemerintah kecamatan dan desa setempat. "Persoalan ini sempat dilakukan mediasi, namun belum ada kejelasan. Pihak perusahaan hanya berjanji akan bayar namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda. Kami masyarakat kecil hanya berharap ada itikat baik PT Almharig untuk bertanggung jawab atas kerusakan kebun kami," tekan Liswan. Sementara itu, Kepala Tehnik Tambang (KTT) PT Almharig, Yazid tak menampik adanya pemblokiran akses jalan houling milik mereka. Atas hal itu, Yazid menyarankan kepada masyarakat yang merasa dirugikan dapat berhubungan langsung dengan pihak perusahaan. "Soal lahan yang dipersoalkan menurut kami tidak ada lagi masalah, akan tetapi kami tidak menutup ruang bagi siapapun yang merasa ada masalah. Silahkan datang di kantor," ujarnya. Selama ini, Yazid beranggapan, klaim warga atas sebidang lahan yang dijadikan kebun sudah tidak ada masalah alias selesai menyusul adanya mediasi bersama perusahaan dengan pemilik lahan melibatkan pihak kepolisian, pemerintah kecamatan dan dua desa setempat. "Masalah ini saya pikir telah selesai, karena sudah dilakukan mediasi di Polsek, bahkan turun ke lokasi kebun yang dipersoalkan itu," akunya. <strong>Penulis: Zulkarnain</strong> <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/w40sGU0Z_rM
Discussion about this post