PENASULTRA.ID, KOLAKA – Persatuan Masyarakat Oko-oko (Permak-Ko), Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mempertanyakan dasar penyitaan 17 alat berat yang dilakukan oleh Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Pos Gakkum LHK Kota Kendari pada Rabu 6 September 2023 lalu.
Ketua Permak-Ko, Samsir membeberkan sejumlah kejanggalan saat penyitaan alat berat dilakukan. Pertama, ketika dilakukan penyitaan, tidak ada konfirmasi kepada pemilik alat.
Kemudian, tidak ada pemberitahuan resmi kepada aparat pemerintah setempat, baik itu pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, atau desa. Tidak hanya itu, saat melakukan penyitaan tim Gakkum LHK juga tidak didampingi aparat kepolisian.
“Yang disita ini alat berat milik warga yang lagi berada di area lahan bersertifikat hak milik. Kita kerja di situ untuk mengumpul material batu dan timbunan guna persiapan kontraknya PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) sama PT Vale. Karena PT IPIP sama PT Vale kan di Oko-oko,” kata Samsir dalam keterangannya, Kamis 29 September 2023.
Meski dinilai ada kejanggalan dalam penyitaan alat berat milik warga setempat, namun Samsir mengaku masih menghormati langkah tim Gakkum KLHK sebagai delegasi pemerintah. Samsir menyebut, pihaknya akan terus memantau proses ini karena dikhawatirkan dapat dijadikan upaya kriminalisasi masyarakat.
“Silahkan menduga dan buktikan sesuai aturan hukum berlaku. Namun jika terdapat sesuatu hal yang mengintimidasi masyarakat Oko-oko, maka kami akan melakukan unjuk rasa yang besar apabila ada warga Desa Oko-oko yang menjadi korban atas tindakan yang kami anggap upaya mengkriminalisasi masyarakat,” tegasnya.
Selain menyoroti tindakan penyitaan belasan alat berat milik warga, Samsir juga mengutuk oknum atau lembaga yang mengatasnamakan warga Oko-oko yang memanfaatkan situasi terkait penindakan yang dilakukan oleh tim Gakkum KLHK.
Pasalnya, masyarakat di Oko-oko secara tidak langsung menjadi korban atas pemberitaan yang beredar seolah di Oko-oko telah terjadi pencemaran lingkungan dan masyarakat dikenai dampak.
Jelas kata Samsir, hal itu sangat tidak berdasar. Apalagi, saat ini warga Oko-oko tengah bersiap menyambut masuknya investasi hilirisasi berupa pembangunan pabrik Hoayou Co Ltd dan mega proyek PT Vale Indonesia dan juga masuknya proyek strategi nasional (PSN) yaitu pembangunan smelter oleh PT IPIP.
Menurut Samsir, masuknya beberapa PSN dan mega proyek di kawasan Kolaka bagian Selatan tersebut merupakan sebuah berkah bagi kurang lebih 1.200 jiwa yang berada di Desa Oko-oko.
“Sungguh sangat disayangkan adanya beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab mengatasnamakan warga Desa Oko-oko alih-alih berbicara atas nama pemerhati masyarakat Sultra, karena dengan begitu akan mempengaruhi mosi kepercayaan para investor yang akan masuk ke wilayah tersebut. Dimana mendukung pemberdayaan sumber daya manusia yang dikemudian hari bukan saja menguntungkan masyarakat Oko-oko namun se-Kabupaten Kolaka juga akan merasakan dampak positif atas masuknya proyek mega investasi itu,” paparnya.
Samsir lantas menuturkan, sejak setahun terakhir, di Desa Oko-oko telah banyak terbuka lapangan pekerjaan dengan adanya persiapan mega proyek tersebut. Dimulai dari pekerjaan persiapan pembangunan pabrik, pembuatan mess, dan perumahan calon karyawan, program pemberdayaan masyarakat, pembangunan fasilitas umum dan pembebasan lahan secara baik dengan masyarakat.
“Tentunya hal tersebut menjadi sebuah keberkahan bagi khususnya masyarakat Oko-oko,” ujar Samsir.
Boni, salah seorang warga Oko-oko lainnya ikut mempertanyakan adanya petugas polisi kehutanan yang membawa senjata laras panjang saat tim Gakkum KLHK melakukan penyitaan alat berat.
Discussion about this post