Menurut Samsir, masuknya beberapa PSN dan mega proyek di kawasan Kolaka bagian Selatan tersebut merupakan sebuah berkah bagi kurang lebih 1.200 jiwa yang berada di Desa Oko-oko.
“Sungguh sangat disayangkan adanya beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab mengatasnamakan warga Desa Oko-oko alih-alih berbicara atas nama pemerhati masyarakat Sultra, karena dengan begitu akan mempengaruhi mosi kepercayaan para investor yang akan masuk ke wilayah tersebut. Dimana mendukung pemberdayaan sumber daya manusia yang dikemudian hari bukan saja menguntungkan masyarakat Oko-oko namun se-Kabupaten Kolaka juga akan merasakan dampak positif atas masuknya proyek mega investasi itu,” paparnya.
Samsir lantas menuturkan, sejak setahun terakhir, di Desa Oko-oko telah banyak terbuka lapangan pekerjaan dengan adanya persiapan mega proyek tersebut. Dimulai dari pekerjaan persiapan pembangunan pabrik, pembuatan mess, dan perumahan calon karyawan, program pemberdayaan masyarakat, pembangunan fasilitas umum dan pembebasan lahan secara baik dengan masyarakat.
“Tentunya hal tersebut menjadi sebuah keberkahan bagi khususnya masyarakat Oko-oko,” ujar Samsir.
Boni, salah seorang warga Oko-oko lainnya ikut mempertanyakan adanya petugas polisi kehutanan yang membawa senjata laras panjang saat tim Gakkum KLHK melakukan penyitaan alat berat.
“Saya merasa terkejut dan heran dengan adanya penindakan sewenang-wenang apalagi disertai adanya petugas polisi kehutanan dengan menenteng senjata laras panjang di hadapan beberapa warga di Dusun II Lawania, Desa Oko-oko. Istri dan anak-anak saya bahkan trauma melihat beberapa petugas polisi kehutanan memegang senjata di areal dekat pemukiman warga,” sorot Boni.
Senada dengan Boni, Uci, salah satu warga yang juga kepala dusun mengaku heran kenapa tim Gakkum KLHK melakukan penyitaan alat berat tanpa pemberitahuan kepada pemerintah desa. Padahal berdasarkan pengalamannya, setiap ada tim yang turun ke daerah mereka, warga pasti diundang atau ada penyampaian resmi.
“Biasanya kalo di desa ini, ada tim dari pemerintah, maka kami sebagai warga akan diundang dan dilakukan sosialisasi atau penyampaian resmi,” kata Uci.
Sementara itu, Syamsul, salah satu warga yang juga pemerhati sosial mengatakan, pekerjaan yang dianggap oleh Gakkum KLHK mencemari lingkungan sangat sarat dipaksakan menjadi sebuah tindak pidana. Sebab kegiatan itu dilakukan di dalam tanah hak milik masyarakat dan dimaksudkan untuk mendukung persiapan pekerjaan masuknya PSN.
Discussion about this post