“Saya merasa terkejut dan heran dengan adanya penindakan sewenang-wenang apalagi disertai adanya petugas polisi kehutanan dengan menenteng senjata laras panjang di hadapan beberapa warga di Dusun II Lawania, Desa Oko-oko. Istri dan anak-anak saya bahkan trauma melihat beberapa petugas polisi kehutanan memegang senjata di areal dekat pemukiman warga,” sorot Boni.
Senada dengan Boni, Uci, salah satu warga yang juga kepala dusun mengaku heran kenapa tim Gakkum KLHK melakukan penyitaan alat berat tanpa pemberitahuan kepada pemerintah desa. Padahal berdasarkan pengalamannya, setiap ada tim yang turun ke daerah mereka, warga pasti diundang atau ada penyampaian resmi.
“Biasanya kalo di desa ini, ada tim dari pemerintah, maka kami sebagai warga akan diundang dan dilakukan sosialisasi atau penyampaian resmi,” kata Uci.
Sementara itu, Syamsul, salah satu warga yang juga pemerhati sosial mengatakan, pekerjaan yang dianggap oleh Gakkum KLHK mencemari lingkungan sangat sarat dipaksakan menjadi sebuah tindak pidana. Sebab kegiatan itu dilakukan di dalam tanah hak milik masyarakat dan dimaksudkan untuk mendukung persiapan pekerjaan masuknya PSN.
“Kami menantang oknum-oknum yang menjual dan mengatasnamakan warga Oko-oko. Bahkan kami mengundang oknum-oknum tersebut untuk datang disini di tempat kami lahir dan mencari makan,” tekan Syamsul.
Penyidik Gakkum LHK Kota Kendari, Hasbi Trihatmanto yang dikonfirmasi terpisah membenarkan pihaknya telah melakukan penyitaan 17 alat berupa excavator di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, pada 6 September 2023 lalu. Hanya saja, Hasbi enggan menjelaskan secara rinci terkait alasan dan kronologi penyitaan alat tersebut.
“Iya benar, nanti di kantor saja ya dijelaskan sama pimpinan,” kata Hasbi melalui sambungan telepon selulernya, Kamis 28 September 2023.
Dikutip dari laman detiksultra.com, tim Gakkum KLHK melalui Pos Gakkum LHK Kota Kendari melakukan penyitaan terhadap 17 alat berat yang ditemukan di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Penyitaan alat berat tersebut diduga terkait dengan adanya aktivitas penambangan nikel ilegal di daerah tersebut.
Diduga, penyitaan itu dilatarbelakangi lantaran aktivitas penambangan yang tidak didukung dengan adanya izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Selain itu, aktivitas penambangan di Desa Oko-Oko tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Saat ini, 17 alat berat yang disita Gakkum KLHK sementara dititip di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post