“Kami menantang oknum-oknum yang menjual dan mengatasnamakan warga Oko-oko. Bahkan kami mengundang oknum-oknum tersebut untuk datang disini di tempat kami lahir dan mencari makan,” tekan Syamsul.
Penyidik Gakkum LHK Kota Kendari, Hasbi Trihatmanto yang dikonfirmasi terpisah membenarkan pihaknya telah melakukan penyitaan 17 alat berupa excavator di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, pada 6 September 2023 lalu. Hanya saja, Hasbi enggan menjelaskan secara rinci terkait alasan dan kronologi penyitaan alat tersebut.
“Iya benar, nanti di kantor saja ya dijelaskan sama pimpinan,” kata Hasbi melalui sambungan telepon selulernya, Kamis 28 September 2023.
Dikutip dari laman detiksultra.com, tim Gakkum KLHK melalui Pos Gakkum LHK Kota Kendari melakukan penyitaan terhadap 17 alat berat yang ditemukan di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Penyitaan alat berat tersebut diduga terkait dengan adanya aktivitas penambangan nikel ilegal di daerah tersebut.
Diduga, penyitaan itu dilatarbelakangi lantaran aktivitas penambangan yang tidak didukung dengan adanya izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Selain itu, aktivitas penambangan di Desa Oko-Oko tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Saat ini, 17 alat berat yang disita Gakkum KLHK sementara dititip di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post