PENASULTRA.ID, JAKARTA – Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 memasuki tahap penetapan peserta Pemilu pada Desember 2022. Karena itu, Dewan Pers perlu menegaskan kembali asas, fungsi dan peran pers serta nilai-nilai moral serta etik profesi wartawan dalam kaitan dengan Pemilu 2024.
Dewan Pers juga kembali mengingatkan kepada wartawan yang menjadi calon kepala daerah (Cakada), calon anggota legislatif (Caleg), tim sukses (timses) partai politik atau tim sukses pasangan calon untuk nonaktif atau mengundurkan diri secara tetap sebagai wartawan.
Demikian bunyi Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/XII/2022 yang diterima kantor pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Selasa 16 Mei 2023.
Surat edaran yang ditandatangani Wakil Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya menjelaskan, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”
Kemudian Pasal 6 UU Pers menyebut lima poin peranan pers antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
Dalam setiap menjelang pelaksanaan Pemilu, Dewan Pers mengeluarkan surat edaran atau seruan kepada komunitas pers. Terakhir, pada tahun 2018 Dewan Pers mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01/SE-DP/I/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
Discussion about this post