Akibat luka yang menganga dan terus mengeluarkan darah di dua lengan korban, nakes yang bertugas di Puskesmas terdekat menyarankan agar ditangani segera di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Baubau.
Sesampainya di RSUD Baubau, korban langsung mendapatkan pertolongan dari dua nakes dibantu mahasiswi yang tengah menjalani kuliah praktek. Luka-luka korban pun dijahit. Luka di tangan sebelah kanan mendapat 20 jahitan dan luka ditangan kiri 10 jahitan.
Usai menjalani perawatan, korban yang ditemani kerabat dan sejumlah rekan seprofesinya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mako Polres Baubau dengan membawa serta barang bukti.
Kamis 27 Juli 2023, Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk menggelar konferensi pers terkait penangkapan tiga orang tersangka. Ketiganya masing-masing, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Buton Selatan Ahdani Husein Darwis, Ahmad Hidayat (eksekutor) dan Marwan (rekan eksekutor).
Para tersangka yang kini sudah ditahan di ruang tahanan Polres Baubau dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 subsider Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Korban Terima Ancaman
Beberapa pekan sebelum kejadian, tepatnya pada 5 Juli 2023, Irfan mengaku bahwa tersangka Ahdani Husein Darwis telah menebar ancaman melalui pesan WhatsApp dengan kata-kata:
“Saya lawan kamu”
“Hati-hati”
“Perbaiki dirimu”
“Ingat istri atau anakmu”
“Tidur memang malam ini, jangan lupa membersihkan diri”. Demikian bunyi ancaman yang diterima korban yang sebagian kalimatnya menggunakan bahasa Wolio (Buton).
Dari keterangan Irfan, sejak seminggu sebelum terjadinya penikaman, ia sudah diintai oleh tersangka eksekutor. Bahkan tersangka Ahmad Hidayat (eksekutor) sempat bertemu korban tepat didepan rumahnya. Saat itu Hidayat berpura-pura menanyakan rental mobil sembari mengamati keadaan sekitar.
Sebenarnya, pesan ancaman yang telah diterima Irfan tersebut telah disampaikannya kepada sejumlah rekan seprofesi. Oleh beberapa rekannya, korban disarankan untuk melaporkan ihwal itu ke polisi. Namun, karena sejumlah pertimbangan, korban urung melaporkannya hingga peristiwa kelam itu datang menghampiri.
Korban yang kini telah didampingi pengacara berharap, kasus ini bisa berujung hingga berkekuatan hukum tetap melalui peradilan yang tegak lurus tanpa intervensi apapun.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post