PENASULTRAID, JAKARTA – Dalam beberapa hari terakhir, beredar pesan melalui media sosial yang memalsukan surat keputusan (SK) dengan mencatut salah seorang nama pejabat di lingkup Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni Haryomo Dwi Putranto yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Wakil Kepala BKN.
Terdapat surat palsu tertanggal 3 Oktober 2025 yang beredar, dengan jabatan Plt Kepala. Padahal sejak 7 Januari 2025 jabatan Kepala BKN sudah definitif dan bukan Plt. Kepala BKN dijabat oleh Prof. Zudan Arif Fakrulloh. Sehingga surat yang beredar tersebut dipastikan palsu.
Oleh sebab itu, BKN mengimbau masyarakat untuk mewaspadai informasi palsu atau hoaks yang mengatasnamakan pejabat BKN dalam seluruh proses layanan manajemen ASN.
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho menegaskan bahwa seluruh proses layanan ASN, mulai dari pengadaan hingga pemberhentian atau pensiun sudah dilakukan melalui sistem berbagi pakai antara BKN dengan seluruh instansi pemerintah.
Setiap ASN sendiri juga dapat memantau layanannya melalui Helpdesk BKN dan akun MyASN masing-masing pegawai, bahkan masyarakat umum dapat mengakses melalui MOLA BKN.


Discussion about this post