PENASULTRAID, KOLAKA – Kebebasan berekspresi merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) dan merupakan elemen penting dalam demokrasi dan partisipasi publik. Kebebasan berekspresi di media sosial (Medsos) dapat memungkinkan pertukaran ide yang lebih luas dan beragam, serta memperkuat nilai-nilai demokrasi.
Agar pengguna digital mampu memahami kebebasan yang terbatas di media sosial, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara akan kembali menggelar webinar literasi digital untuk segmen pendidikan di Kabupaten Kolaka, Rabu 25 September 2024 pagi, pukul 9.00 WITA.
Mengusung tema ”Bebas Namun Terbatas: Berekspresi di Media Sosial”, diskusi online yang akan diikuti pelajar dan tenaga kependidikan dengan menggelar nonton bareng (nobar) di wilayah Kabupaten Kolaka itu, rencananya akan menghadirkan tiga pembicara.
Mereka adalah dosen Universitas Paramadina dan Peneliti Pusat Studi Media dan Demokrasi LP3ES Jakarta Joko Arizal, dosen Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Eko Pamuji, Direktur Utama PT Mahakarya Samudera Agung Muhajir Sulthonul Aziz, dan Anissa Rilia selaku moderator.
”Webinar ini juga dapat diikuti secara gratis dengan mengisi link registrasi peserta didi https://s.id/pendaftarankolaka2509. Peserta akan mendapatkan e-sertifikat, dan tersedia voucher e-wallet senilai Rp 1.000.000,- untuk 10 peserta yang mengajukan pertanyaan terbaik selama acara diskusi,” tulis Kemkominfo dalam rilis yang diterima awak media, Selasa 24 September 2024.
Terkait tema webinar, Kemkominfo menegaskan, kebebasan berekspresi di media sosial adalah hak untuk mengekspresikan pendapat dan keyakinan secara bebas melalui kata-kata, gambar, cetakan, dan cara lain.
Discussion about this post