PENASULTRAID, KOLAKA – Penetrasi penduduk Indonesia terhadap internet begitu tinggi, sesuai dengan karakter generasi Z yang senantiasa terhubung ke ruang digital dengan watak kreatifnya. Namun tingginya penetrasi dan pengguna digital, belum diimbangi dengan pemahaman hak dan tanggung jawabnya di ruang digital.
Agar pengguna digital paham ihwal hak dan tanggung jawab di ruang digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menggelar webinar literasi digital untuk segmen pendidikan di Kabupaten Kolaka, Senin 23 September 2024 pagi, pukul 09.00 WITA.
Mengusung tema ”Belajar Hak dan Tanggung Jawab di Ruang Digital”, diskusi online yang akan diikuti santri madrasah dan tenaga pengajar dengan menggelar nonton bareng (nobar) di wilayah Kolaka itu, rencananya akan menghadirkan tiga narasumber.
Mereka adalah Ketua Program Studi Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam Muhammadiyah Tulungagung Mei Santi, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kolaka, dosen Universitas Paramadina Jakarta Septa Dinata, dan Anissa Rilia selaku moderator.
”Webinar ini juga dapat diikuti secara gratis dengan mengisi link registrasi peserta didi https://s.id/pendaftarankolaka2309. Peserta akan mendapatkan e-sertifikat, dan tersedia voucher e-wallet senilai Rp 1.000.000,- untuk 10 peserta yang mengajukan pertanyaan terbaik selama acara diskusi,” tulis Kemkominfo dalam rilis yang diterima awak media, Minggu 22 September 2024.
Terkait tema webinar, Kemkominfo menegaskan, hak digital merupakan hak asasi yang menjamin tiap warga negara untuk mengakses, menggunakan, membuat, dan menyebarluaskan media digital.
”Adapun tanggung jawab digital ialah menjaga hak dan reputasi orang lain, menjaga keamanan dan ketertiban, serta menjaga moral publik,” jelas Kemkominfo.
Discussion about this post