PENASULTRA.ID, JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersama Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) menggelar webinar bertajuk “Tata Cara Pelaksanaan Pemilu 2024 Baru”, Rabu 5 April 2023.
Webinar yang dibuka langsung oleh Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari dan dimulai pukul 13.00 WIB ini menghadirkan narasumber Komisioner KPU August Mellaz, mewakili Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari yang berhalangan hadir.
Webinar yang juga dihadiri pengurus PWI dan pengurus Mappilu di seluruh Indonesia baik daring maupun luring ini dimodifikasi Dr Suprapto Sastro Atmodjo yang juga selaku Ketua Mappilu-PWI.
Dalam pembukaannya, Suprapto mengatakan bahwa peran media sangat menentukan karena di Pemilu 2024 nanti masyarakat akan memilih sekitar 20.046 anggota DPR/DPRD, 152 anggota DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden.
“Sementara di sisi lain kita tahu bahwa ruang-ruang publik akan riuh terkait Pemilu ini,” ujar Suprapto.
“Suara-suara miring tentang Pemilu juga sudah bermunculan, sampai kemudian muncul putusan dari pengadilan negeri yang meminta Pemilu ditunda. Terlepas bahwa pimpinan di pemerintahan, kepolisian, dan pejabat negara lain mengatakan bahwa pemilu jalan terus, putusan pengadilan juga harus dihormati. Sehingga ada proses hukum sedang berjalan dan mudah-mudahan ada putusan lebih tinggi sehingga semua berjalan sesuai rencana,” katanya.
Sementara August Mellaz saat menyampaikan materinya mengatakan bahwa dalam Peraturan KPU No 3 Tahun 2022 ada 11 tahapan Pemilu yang harus dituangkan dalam Peraturan KPU tentang program, jadwal, dan tahapan Pemilu.
“Ada yang sudah, sedang berjalan dan akan berjalan. Nah tanggal 5 April 2023 ini, kebetulan, secara serentak di setiap kabupaten/kota akan ada penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Ini berlaku di seluruh Indonesia, di 514 kabupaten/kota,” kata August.
Di sisi kepesertaan Pemilu, sudah ditetapkan 18 partai politik (parpol) di tingkat nasional dan 6 parpol di tingkat lokal (Aceh).
“Saat ini kalau dilihat dinamikanya, bagaimanapun juga sudah dikonsumsi publik, yakni terkait dengan putusan terhadap Partai Prima. KPU tidak akan mengomentari soal putusan dari lembaga peradilan terhadap hal itu,” katanya.
Namun suka tidak suka, kata August, KPU wajib menghormatinya. Tinggal bagaimana KPU menggunakan ruang geraknya. Misalnya melakukan banding atas putusan tersebut, kalau misalnya, KPU tidak bersepakat akan hal itu.
“Dan ini kami lakukan, termasuk memori tambahannya, termasuk meminta kepada ketua pengadilan untuk menahan dulu putusan yang sifatnya serta merta, mengingat dampaknya terhadap yang lain,” ujarnya.
Terakhir putusan dari Bawaslu atas tindak lanjut dari putusan pengadilan negeri. KPU dinyatakan oleh Bawaslu ada pelanggaran administratif dan kemudian dilakukan perbaikan. Jika dilihat dari tenggat waktunya, sampai nanti tanggal 21 April sudah harus diputuskan apakah Partai Prima ditetapkan jadi peserta Pemilu atau tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Kemudian, pada 1-14 Mei nanti, akan ada pencalonan untuk anggota DPR dan DPRD. Untuk pencalonan anggota DPD saat ini untuk pendaftaran calon.
Discussion about this post