<strong>PENASULTRA.ID, JAKARTA</strong> – Aplikasi WhatsApp kembali mengalami gangguan pada Selasa 25 Oktober 2022 sekitar pukul 14.20 sampai dengan 16.10 WIB atau sekitar 1 jam setengah. Atas peristiwa itu, Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) M Mufti Mubarok menyesalkan hal tersebut. Menurut dia, sebagai perusahaan swasta yang mempunyai fungsi pelayanan terhadap konsumen dalam hal layanan pesan instan, WhatsApp telah merugikan konsumennya. "WhatsApp sebagai platform perusahaan digital yang bergerak pada segmentasi telekomunikasi yang menghubungkan masyarakat Indonesia selaku konsumen, penggunanya justru sangat mengalami kerugian," kata Mufti dalam keterangan persnya, Selasa 25 Oktober 2022 malam. Mufti menjelaskan, selama gangguan terjadi, para pengguna WhatsApp mengalami dua kerugian. Yaitu, kerugian material dan immaterial. Konsumen yang mengalami kerugian secara material, kata dia, sangat terganggu karena tidak bisa melakukan komunikasi pada saat jam kerja. Sedang secara immaterial masyarakat tentunya mengalami kerugian karena tidak dapat melakukan berbagai macam aktifitas mulai dari pengiriman data dan lain sebagainya. “Hal ini dipertegas pula dalam pasal 4 ayat (1) UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yakni konsumen berhak atas kenyamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa. Oleh sebabnya pihak WhatsApp harus meminta maaf kepada masyarakat, dan jika memang ada maintenance seharusnya pihak WhatsApp harus memberitahukan terlebih dahulu sebelum terjadi insiden semacam ini," tekan Mufti. Atas kejadian ini semua, Mufti menegaskan, pihak WhatsApp seharusnya juga memberikan ganti rugi kepada jutaan pengguna WhatsApp. "Hal itu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 19 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Alangkah baiknya pihak WhatsApp membebaskan biaya atau data terhadap layanannya selama 1 bulan misalnya," kata Mufti memungkasi. Sementara itu, pihak WhatsApp sendiri hingga berita ini naik tayang belum mengeluarkan pernyataan resminya atas gangguan yang terjadi. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=ldv6luPeLVI
Discussion about this post