Jurnalis bekerja merujuk kode etik dan UU Nomor 40 1999 tentang pers, maka sudah seharusnya aparat memberikan perlindungan kepada wartawan yang bertugas.
“Kami mengutuk segala bentuk kekerasan yang menimpa jurnalis. Mendesak kepolisian untuk menyelesaikan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis, sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Asdar.
Ia meminta TNI-Polri menjamin keselamatan jurnalis yang bertugas. Ketika jurnalis bekerja dengan rasa nyaman, tentu menghasilkan informasi yang berkualitas. Dengan begitu, masyarakat juga mendapatkan informasi yang bisa mencerdaskan dan menangkal hoaks yang marak menyebar di ruang sosial media.
“Tindak tegas aparat yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis. Kami juga meminta jurnalis bekerja secara profesional dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalis. Perushaan media juga mesti memberikan upah layak terhadap jurnalisnya. Biarkan jurnalis bekerja sebagai jurnalis,” tambah Asdar.
Sementara itu, Ketua PWI Sultra, Sarjono menambahkan wartawan mengetengahkan kebebasan seiring dengan kepatutan terhadap etika dan kehormatan profesi.
“Perusahaan pers mesti menyadari sebagai elemen penting mewujudkan pers yang sehat dan mencerdaskan publik,” tutup Sarjono.
Penulis: Yeni Marinda
Discussion about this post