PP tersebut memuat 1172 Pasal pengaturan yang salah satunya disebutkan dalam Pasal 103 ayat (4) huruf (e) yang mengatur mengenai Upaya Kesehatan Sistem Reproduksi Usia Sekolah dan Remaja dengan memberikan pelayanan kesehatan reproduksi, dan salah satunya adalah dengan menyediakan pelayanan “penyediaan alat kontrasepsi”.
Menurut Valina, ketentuan semacam ini tentunya sangat mencemaskan dan akan menambah deretan persoalan baru terkait masalah seks bebas dan tindak kekerasan seksual pada perempuan dan anak-anak.
Ketentuan pada Pasal 103 ayat (4) huruf (2) tanpa menyertakan penjelasan lebih lanjut dapat membuka penafsiran bahwa negara melegalkan penggunaan alat kontrasepsi untuk anak-anak sekolah dan remaja.
“Ketentuan ini senyatanya dapat membuka peluang dan akses penyalahgunaan alat kontrasepsi untuk kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Valina.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post