<strong>PENASULTRAID, JAKARTA</strong> - Pimpinan Pusat Wanita Syarikat Islam (WSI) dengan tegas menyatakan penolakan terhadap ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak-anak usia sekolah dan remaja. Ketentuan pada PP yang mengatur tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan itu khususnya pada Pasal 103 ayat (4) huruf (e). Ketua Umum WSI, Prof Valina Sungka Subekti menekankan bahwa ketentuan tersebut sangat memprihatinkan dan berpotensi membuka peluang penyalahgunaan alat kontrasepsi di kalangan anak-anak usia sekolah dan remaja. "Penyediaan alat kontrasepsi tanpa penjelasan lebih lanjut bisa ditafsirkan sebagai upaya melegalkan penggunaan kontrasepsi bagi anak-anak sekolah, yang bertentangan dengan nilai-nilai moral dan agama," ujar Valina dalam keterangannya, Kamis 15 Agustus 2024. WSI menegaskan bahwa ketentuan ini tidak sejalan dengan falsafah dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berlandaskan Pancasila, terutama sila pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Selain itu, ketentuan tersebut dianggap tidak sejalan dengan amanat konstitusi yang termuat dalam Pasal 29 dan Pasal 31 UUD 1945, yang mengharuskan negara untuk melindungi moral dan akhlak generasi muda serta meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia melalui sistem pendidikan nasional. "Penyediaan alat kontrasepsi di sekolah-sekolah dapat merusak moral anak-anak usia sekolah dan remaja serta menyulitkan upaya membentuk generasi muda yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga beriman, bertakwa, dan berakhlakul karimah," terang Valina. Untuk itu, WSI meminta pemerintah untuk membatalkan ketentuan dalam Pasal 103 ayat (4) huruf (e) PP Nomor 28 Tahun 2024 tersebut. Selain itu, WSI juga mengimbau kepada seluruh keluarga Indonesia, khususnya para orang tua, untuk memberikan perhatian lebih kepada putra-putri mereka dengan menanamkan nilai-nilai moral dan agama serta memberikan edukasi mengenai fungsi reproduksi dan bahaya seks bebas. "Para guru dan sekolah harus berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada anak didik mengenai fungsi reproduksi dan bahaya seks bebas, sebagai bagian dari upaya menjaga moral generasi muda kita," jelas Valina. Valina berharap agar pemerintah segera membuat regulasi yang lebih sesuai dengan amanat konstitusi dan nilai-nilai Pancasila, serta menyediakan fasilitas dan infrastruktur yang mendukung pelaksanaan pendidikan nasional yang dapat mencetak generasi muda Indonesia yang cerdas, beriman, bertakwa, dan berakhlakul karimah. Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024 telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. PP tersebut memuat 1172 Pasal pengaturan yang salah satunya disebutkan dalam Pasal 103 ayat (4) huruf (e) yang mengatur mengenai Upaya Kesehatan Sistem Reproduksi Usia Sekolah dan Remaja dengan memberikan pelayanan kesehatan reproduksi, dan salah satunya adalah dengan menyediakan pelayanan “penyediaan alat kontrasepsi”. Menurut Valina, ketentuan semacam ini tentunya sangat mencemaskan dan akan menambah deretan persoalan baru terkait masalah seks bebas dan tindak kekerasan seksual pada perempuan dan anak-anak. Ketentuan pada Pasal 103 ayat (4) huruf (2) tanpa menyertakan penjelasan lebih lanjut dapat membuka penafsiran bahwa negara melegalkan penggunaan alat kontrasepsi untuk anak-anak sekolah dan remaja. "Ketentuan ini senyatanya dapat membuka peluang dan akses penyalahgunaan alat kontrasepsi untuk kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," pungkas Valina. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=OO0hgP4hwFI
Discussion about this post