Selanjutnya, hasil konsultasi publik di tingkat kabupaten akan menjadi masukan untuk disampaikan dalam konsultasi publik di tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara.
RIPPM yang telah disetujui oleh Pemprov kemudian akan disampaikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia dan akan menjadi acuan pelaksanaan program PPM bagi Antam dalam lima tahun mendatang periode 2023–2027.
“Kami mengharapkan komitmen yang kuat dari Antam untuk bisa menyelenggarakan program-program yang nanti tertuang dalam RIPPM. Harapannya dengan hadirnya Antam, hal ini bisa membawa perubahan untuk masyarakat di Lasolo Kepulauan dan Molawe,” tutup Kepala Bappeda Konut, LD Muhaimin.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
https://youtu.be/PJTk5hEAfyI
Discussion about this post