“Jangan lagi ada masyarakat atau media, yang misalnya, memperdebatkan asal-usul seorang calon apakah itu gubernur, bupati, atau wali kota. Misalnya, ada sosok calon yang karena dianggap bukan orang asli dari daerah tersebut, kemudian diributkan dan tak pantas dipilih,” Zulmansyah menerangkan.
Media massa, kata Zulmansyah, dalam pelaksanaan Pilkada harus bisa bersikap adil kepada semua pasangan calon (paslon). Pers memiliki tugas memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
“Jangan karena ada paslon yang mungkin memberikan iklan, lalu pemberitaannya mendapat porsi yang berlebih di media. Sementara paslon lainnya hanya mendapat sedikit pemberitaannya karena dianggap tak memberikan kontribusi apa-apa kepada media,” Zul melanjutkan.
1.553 Pasangan Calon
Sementara itu, Deputi Bidang Dukungan Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Eberte Kawina mengatakan, Pilkada 2024 akan serentak dilaksanakan di 37 provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Sedangkan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota serentak dilaksanakan di 508 kabupaten.
“Pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 27 November 2024,” kata Eberte.
Discussion about this post