Susunan lengkap kepengurusan PWI Pusat ini dapat dilihat dan di download pdfnya di sini.
SK HCB Tak Berlaku
Pada kesempatan itu, Ketua DK PWI Pusat Sasongko Tedjo kembali menegaskan semua surat-surat keputusan yang ditanda-tangani Hendry Ch Bangun (HCB) setelah 16 Juli 2024 tidak berlaku.
“Berdasarkan SK DK Nomor 50 tanggal 16 Juli, HCB sudah bukan anggota PWI lagi. Dia sudah terkena pemberhentian penuh. Itu berarti semua SK yang ditanda-tanganinya tidak berlaku. Apalagi Keputusan DK PWI itu juga sudah dikuatkan dan dikukuhkan dalam Sidang Pleno Kongres Luar Biasa PWI,” tegas Sasongko.
Karena itu, sejumlah PWI Provinsi yang disebut-sebut sudah dibekukan berdasarkan SK HCB, itu tidak berlaku karena tidak sesuai dan melanggar ketentuan PD dan PRT PWI. Begitu pun wartawan yang diberikan mandat untuk menjadi karateker di PWI Provinsi, sebaiknya menolak dan tidak perlu mengikutinya.
Sasongko juga mengingatkan potensi pelanggaran PD PRT bagi wartawan di daerah, atau pun yang di pusat, yang bersedia menerima SK karateker setelah PWI Provinsi dibekukan HCB. Itu berarti terang-terangan melawan keputusan DK PWI Pusat.
“Akan ada sanksi organisatoris dari DK PWI bagi wartawan yang masih mengikuti SK HCB. Silahkan pengurus DKP PWI Provinsi memproses dan melaporkannya ke DK PWI Pusat,” pungkas Sasongko.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post