“Atas nama wartawan dan keluarga yang mengalami kekerasan dan teror, PWI Pusat menyampaikan terima kasih kepada Kapolri dan jajarannya yang berhasil mengungkap kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan seperti di Provinsi Aceh dan Sumatra Utara,” kata Zulmansyah.
Sementara itu, Direktur Satgas Anti Kekerasan terhadap Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan menjelaskan, beragam bentuk kekerasan masih terus terjadi terhadap wartawan.
Bukan hanya kekerasan fisik seperti penganiayaan dan kekerasan non-fisik atau verbal penghinaan, dengan ucapan yang merendahkan dan pelecehan, serta perusakan alat-alat yang digunakan wartawan maupun upaya menghalangi kerja wartawan dalam mencari informasi. Tetapi tindakan para pelaku sudah menimbulkan korban jiwa.
PWI meminta semua pihak khususnya aparat penegak hukum agar kasus kekerasan terhadap wartawan mendapat perhatian serius. Secara legal formal wartawan memperoleh jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Akan tetapi dalam praktik di lapangan sampai detik ini masih terjadi tindak kekerasan terhadap wartawan dan awak media,” tegas Edison.
Discussion about this post