Menurutnya, 100 mahasiswa magang ini masuk dalam dua program BPJamsostek, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
“Mereka ini akan dilindungi mulai dari depan pintu rumah, perjalanan menuju tempat magang, bekerja di tempat magang, sampai dengan mahasiswa tersebut kembali ke rumah,” ujar Irsan.
Sementara itu, Rektor Universitas Muhammadiyah Kendari, Amir Mahmud mengatakan, perlindungan yang diberikan sebagai bentuk proteksi terhadap risiko-risiko yang memiliki potensi dapat menimpa mahasiswa saat menjalankan aktivitas magangnya.
Discussion about this post