PENASULTRA.ID, KENDARI – Mahasiswa kuliah kerja nyata (KKN) Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) kini mendapat perlindungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Kepala BPJamsostek Sulawesi Tenggara (Sultra), Irsan Sigma Octavian mengatakan, perlindungan ini diberikan untuk menghindarkan para mahasiswa dari setiap resiko dalam menjalani program KKN.
“Perlindungan jaminan sosial kali ini diberikan kepada 100 mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Kendari,” kata Irsan melalui rilis persnya, Senin 29 Agustus 2022.
Menurutnya, 100 mahasiswa magang ini masuk dalam dua program BPJamsostek, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
“Mereka ini akan dilindungi mulai dari depan pintu rumah, perjalanan menuju tempat magang, bekerja di tempat magang, sampai dengan mahasiswa tersebut kembali ke rumah,” ujar Irsan.
Sementara itu, Rektor Universitas Muhammadiyah Kendari, Amir Mahmud mengatakan, perlindungan yang diberikan sebagai bentuk proteksi terhadap risiko-risiko yang memiliki potensi dapat menimpa mahasiswa saat menjalankan aktivitas magangnya.
“Perlindungan yang diberikan kepada mahasiswa bertujuan sebagai proteksi terhadap risiko selama magang. Dan agar mahasiswa yang mengikuti program magang dapat menjalankan tugas perkuliahan tersebut dengan aman dan nyaman,” Amir memungkas.
Punulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:


Discussion about this post