Menurut Ichsan, masa jabatan Dewan Pengawas nantinya akan berlangsung selama empat tahun, sementara Direksi selama lima tahun, sehingga diperlukan figur pimpinan yang mampu berinovasi, menjunjung tinggi etika jabatan, serta bekerja secara profesional dan bertanggung jawab.
Ichsan berharap seluruh peserta dapat mengikuti proses seleksi dengan sungguh-sungguh, jujur, dan penuh tanggung jawab agar hasil seleksi benar-benar mencerminkan kapasitas dan kompetensi masing-masing calon.
“Semoga seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dan menghasilkan pimpinan Perumda Wawowonua yang amanah, profesional, dan mampu membawa perusahaan daerah ini semakin maju dan berdaya saing demi terwujudnya Konawe Selatan yang Sehat, Cerdas, dan Sejahtera (Setara),” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Penyelenggara juga sebagai Kabag Perekonomian Setda Konawe Selatan, Roslina Ilias menjelaskan, seleksi ini didasarkan pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, serta Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perumda Wawowonua.
Penulis: Pyan
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:

Discussion about this post