Sekretaris Perwakilan BKKBN Sultra, Muslimin turut pula memberikan penegasan bahwa terkait disiplin ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Adapun 11 aturan yang memungkinkan PPPK diputus kontraknya, yakni salah satunya ketika PPPK tidak mampu lagi bekerja. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
“Disiplin bagi ASN itu terkait kepegawaian juga bisa mempengaruhi capaian kinerja Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tenggara secara umum,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Tim Adpin, Agus Salim menuturkan, kedekatan dengan OPD KB sangat penting.
“Perbaiki hubungan kerja antar lintas sektor dan stakeholder, maka capaian program dapat lebih maksimal. Bermitralah dengan pemerintah kabupaten/kota setempat, tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta generasi milenial yang berada di wilayah kerja saudara,” tekan Agus.
Discussion about this post