• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Hak Partai vs Hak Publik: “Menelaah Legitimasi Pergantian Ketua DPRD”

6 Desember 2025

Beasiswa SEMESTA Dibuka, Kuliah S1 Gratis dan Langsung Kerja

13 Juli 2026

Penyanyi Wanita Bertopeng Rilis EP dan Single Baru Berjudul ‘Pacar Virtual’

13 Juli 2026

Politik Gimik yang Semakin Dominan

13 Juli 2026

Dukung Perjuangan Garuda di ASEAN Championship Hyundai Cup 2026, Live di RCTI

13 Juli 2026

LPS Jamin 99,98 Persen Rekening Bank yang Ada di Sultra

13 Juli 2026

Resmi Disumpah Jadi Advokat, Dr. Umar Marhum: Jurnalis Tak Boleh Dikriminalisasi

12 Juli 2026

PT Vale Promosi Produk UMKM Binaan di Perayaan HKG PKK Nasional-HUT Dekranas

11 Juli 2026

Lantik Sesmenpora-Deputi, Erick Thohir Harap Sport Industry Indonesia Naik Kelas

11 Juli 2026

Perkuat Kriya Lokal Luwu Timur, PT Vale Hadirkan Anyaman Teduhu di Ajang Dekranas

9 Juli 2026

Claro Kendari Luncurkan Paket Pernikahan Baru 2026, Gandeng Puluhan Vendor Kreatif

9 Juli 2026

Kejurda Pabersi Sultra Resmi Digelar di Baubau, Puluhan Lifter Siap Unjuk Kekuatan

9 Juli 2026

Gandeng BPJamsostek, Pemkot Kendari Perluas Jangkauan Perlindungan bagi Pekerja Rentan

8 Juli 2026
Selasa, 14 Juli 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Hak Partai vs Hak Publik: “Menelaah Legitimasi Pergantian Ketua DPRD”

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
6 Desember 2025
in PenaPembaca
A A
0

Muhammad Sam Almunawi. Foto: Ist

33
SHARES
331
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Muhammad Sam Almunawi, S.H.

Dalam perspektif filosofis, Ketua DPRD tak ubahnya seperti nakhoda kapal demokrasi lokal. Mengarahkan perjalanan lembaga perwakilan agar tidak terhempas oleh gelombang konflik maupun godaan kekuasaan. Keteguhan integritasnya adalah kompas moral; kejernihan pikirannya adalah cahaya yang membimbing; dan komitmennya terhadap rakyat adalah jangkar yang menjaga agar lembaga perwakilan tidak jauh dari tujuan luhurnya.

Keberadaan lembaga perwakilan rakyat dalam negara demokrasi adalah salah satu pilar yang sangat fundamental, lembaga ini berfungsi untuk mewakili kepentingan-kepentingan rakyat pun mengakomodasikan aspirasi tersebut. Setiap keputusan politik harus melalu proses yang demokratis dan transparan dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, sebab, kekuasaan tertinggi dalam suatu negara demokratis berada pada rakyat.

Prinsip tersebut tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”, bukan berdasarkan kepentingan partai politik agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi semakin kuat untuk menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat serta memelihara sistem ketatanegaraan yang mencakup kewenangan memelihara kesinambungan ketatanegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Sebagai wakil rakyat di Pemerintahan, DPRD memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengaturan Pemberhentian Ketua DPRD

Pergantian Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota acap kali menjadi peristiwa politik yang memicu perdebatan publik. Satu sisi, partai politik memiliki hak prerogatif untuk menata struktur internal kekuasaannya, termasuk menarik dan mengganti kader yang menduduki jabatan strategis di lembaga legislatif daerah.

Baca Juga

Ketika Kesalahan Sistem Merugikan Masyarakat

Elektabilitas Terus Naik, PKB Konsel Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Daerah

KPU Konsel Gelar Rakor di Warkop: Demokrasi Dirawat, UMKM Dihidupkan

Mutakhirkan Data Parpol, KPU Konsel Tegaskan Komitmen Perkuat Fondasi Demokrasi

Namun pada sisi yang lain, posisi Ketua DPRD bukanlah jabatan privat yang hanya melayani kepentingan partai, melainkan amanah publik yang bersumber dari mandat rakyat. Dari sinilah tarik-menarik antara hak partai dan hak publik muncul sebagai isu krusial dalam praktik ketatanegaraan lokal.

Dalam konteks hukum, Undang-Undang MD3 dan peraturan tata tertib DPRD memberi ruang bagi partai untuk mengusulkan pergantian Ketua DPRD. Argumennya sederhana: jabatan Ketua DPRD diberikan kepada partai pemenang pemilu atau partai dengan kursi terbanyak, sehingga wajar bila partai menjaga posisi itu sebagai bagian dari strategi politik dan konsolidasi organisasi.

Normatifnya, pengaturan pemberhentian Ketua DPRD sangatlah ketat. Jika merujuk pada ketentuan Undang-undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah jo Undang-undang 17 Tahun 2014 Tentang MD3 beserta perubahannya dan Peraturan Tata Tertib DPRD sesungguhnya terdapat beberapa tahapan yang dilalui yang disertai alasan yang sah menurut hukum.

Dalam ketentuan UU MD3, Pasal 239 disebutkan bahwa anggota DPRD berhenti dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya disebabkan oleh, yakni : meninggal dunia, mengundurkan diri sebagai pimpinan DPRD, diberhentikan sebagai Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberhentikan sebagai pimpinan DPRD.

Selanjutnya, pimpinan DPRD diberhentikan dari jabatannya sebagai pimpinan DPRD apabila : Pertama, melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD berdasarkan keputusan Badan Kehormatan. Kedua, diusulkan oleh parta politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lahirnya pengaturan tersebut sebagai wujud untuk menghindarkan pertimbangan dan anasir yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, sesungguhnya menunjukkan konsistensi bahwa setia orang sama didepan hukum.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Pasal 36 menyebutkan: Pimpinan DPRD diberhentikan sebagai pimpinan DPRD dalam hal: Terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik berdasarkan keputusan Badan Kehormatan; atau partai politik yang bersangkutan mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan pasal 40 ayat 1 menyebutkan bahwa Ketua DPRD dapat diberhentikan karena: Meninggal dunia; mengundurkan diri; tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPRD; melanggar sumpah/janji; diberhentikan oleh partai politik.

Secara regulasi, partai politik memiliki legitimasi formal dalam hal pergantian ketua DPRD, tetapi dari perspektif demokrasi terdapat aspek substantif yang harus diperhatikan ketika partai politik mengganti unsur pimpinan DPRD.

Jabatan ketua DPRD bukanlah jabatan internal partai, melainkan jabatan publik sebagai perwakilan rakyat dan merupakan bagian dari lembaga legislatif daerah. Dalam teori administrasi publik, jabatan publik merupakan bagian dari public trust, melekat tanggung jawabnya kepada masyarakat bukan sekedar representasi partai semata.

Oleh karena pimpinan DPRD In casu Ketua DPRD merupakan jabatan publik maka seyogyanya pergantian ketua DPRD dilandaskan pada pertimbangan publik : basis tolok ukurnya adalah aspek kinerja, kredibilitas, akuntabilitas kepada masyarakat pun stabilitas kelembagaan, atau bahkan pelanggaran yang dilakukan.

Lebih jauh lagi, konsep public office dalam teori administrasi publik menegaskan bahwa jabatan publik bukan milik individu maupun organisasi yang mengusulkannya, melainkan bagian dari public trust. Sejatinya setiap tindakan terkait pengisian, penggantian, atau pemberhentian pejabat publik harus tunduk pada prinsip public accountability.

Dari argumentasi tersebut terlihat adanya benturan domain normatif yakni pertama, Hak Partai politik sebagai organisasi yang menyuplai kader. Kedua, Hak Publik sebagai pemilik kedaulatan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Hak PartaiHak PublikKetua DPRDMuhammad Sam AlmunawiPartai PolitikPimpinan DPRDSuara Pembaca
Share13Tweet8SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Deal! Menteri Maruarar Sirait–PWI Pusat Fasilitasi 5.000 Rumah Wartawan

Next Post

Desa Ambakumina Jadi Pelopor Ketahanan Pangan 2025 di Laeya

RelatedPosts

Politik Gimik yang Semakin Dominan

13 Juli 2026

Akrobat Politik KPK di Sumut Menyasar Ondim!

4 Juli 2026

Air Hujan Butuh Jalan: Saatnya Kendari Serius Benahi Drainase

30 Juni 2026

Ketika Kesalahan Sistem Merugikan Masyarakat

19 Juni 2026

Rahasia Kesehatan Jantung di Balik Tawaf

23 Mei 2026

Ironi Umat: Berebut Sujud di Tanah Suci, Meninggalkan Masjid di Tanah Air

21 Mei 2026
Load More
Next Post

Desa Ambakumina Jadi Pelopor Ketahanan Pangan 2025 di Laeya

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

LPS Jamin 99,98 Persen Rekening Bank yang Ada di Sultra

by Redaksi Penasultra.id
13 Juli 2026
0

Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) III menggelar LPS Media Meet Up Sulawesi Tenggara (Sultra) 2026, Senin 13 Juli 2026.

Read moreDetails

Claro Kendari Luncurkan Paket Pernikahan Baru 2026, Gandeng Puluhan Vendor Kreatif

9 Juli 2026

Gandeng BPJamsostek, Pemkot Kendari Perluas Jangkauan Perlindungan bagi Pekerja Rentan

8 Juli 2026

Raih Tiga Penghargaan dalam Sepekan, Bank Sultra Tunjukkan Kinerja Solid

4 Juli 2026

The 40th Infobrand Forum Kupas Strategi Affiliate Marketing-Apresiasi Brand Berprestasi

2 Juli 2026

Recommended Articles

Kemenparekraf Buka Layanan Informasi Pariwisata Indonesia di Malaysia

16 November 2019

YBM PLN UP3 Kendari Salurkan Bantuan Peralatan Sekolah untuk Anak Yatim

23 Juli 2025

Strategi Rekrutmen Kunci Bertahan di Tengah Perubahan Zaman

8 Juni 2023

Bulog Raha: Sebagai Mitra, RPK Sama Tidak Ada yang Diistimewakan

8 Juni 2026

Denyut Pariwisata Maritim di Event Wakatobi Wave 2021

7 Desember 2021
Load More

Populer Minggu Ini

  • Kejurda Pabersi Sultra Resmi Digelar di Baubau, Puluhan Lifter Siap Unjuk Kekuatan

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Dewan Pendidikan Sultra Periode 2026–2031 Resmi Dikukuhkan

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Resmi Disumpah Jadi Advokat, Dr. Umar Marhum: Jurnalis Tak Boleh Dikriminalisasi

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • BPJamsostek Cover Biaya Perawatan Pembalap-Panitia Muna Cup Race 1 yang Alami Kecelakaan

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Pertamina Sulawesi Optimalkan Penyaluran Pertalite di Kendari

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️