• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Hak Partai vs Hak Publik: “Menelaah Legitimasi Pergantian Ketua DPRD”

6 Desember 2025

Model Cilik Asal Sultra Borong Penghargaan di Supra Stars Indonesia 2026

23 Juni 2026

Wabup Sinjai Minta Warga Tak Takut Disensus

23 Juni 2026

Wamenaker Ajak Generasi Muda Optimalkan Potensi Digital di Sektor UMKM

23 Juni 2026

ANTAM Konut Dorong Budaya Pilah Sampah Melalui Edukasi dan Aksi Nyata

23 Juni 2026

Astra Motor Racing Team Borong 9 Podium di Mandalika Racing Series Ronde 2

23 Juni 2026

Cegah Investasi Bodong, OJK Sultra Ajak Mahasiswa Terapkan Prinsip 2L

22 Juni 2026

Jangkau hingga Pelosok Sultra, Kalla Toyota Beri Jaminan Servis Tanpa Batas

22 Juni 2026

Pertamina Sulawesi Salurkan Santunan dan Pererat Toleransi di Poso

22 Juni 2026

OJK Sultra Gandeng Mahasiswa Perkuat Literasi Keuangan Digital Generasi Muda

22 Juni 2026

Lindee Cremona Kembali Sapa Pendengar Lewat Single ‘Anakmu Slalu Cinta’

22 Juni 2026

Kemenpar Perkuat Pasar Korsel Lewat Indonesia Sales Mission di Busan dan Gwangju

22 Juni 2026

Outlook Ketenagakerjaan 2026, Petakan Tantangan dan Proyeksikan Jutaan Peluang Kerja

22 Juni 2026
Rabu, 24 Juni 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Hak Partai vs Hak Publik: “Menelaah Legitimasi Pergantian Ketua DPRD”

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
6 Desember 2025
in PenaPembaca
A A
0

Muhammad Sam Almunawi. Foto: Ist

33
SHARES
330
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Muhammad Sam Almunawi, S.H.

Dalam perspektif filosofis, Ketua DPRD tak ubahnya seperti nakhoda kapal demokrasi lokal. Mengarahkan perjalanan lembaga perwakilan agar tidak terhempas oleh gelombang konflik maupun godaan kekuasaan. Keteguhan integritasnya adalah kompas moral; kejernihan pikirannya adalah cahaya yang membimbing; dan komitmennya terhadap rakyat adalah jangkar yang menjaga agar lembaga perwakilan tidak jauh dari tujuan luhurnya.

Keberadaan lembaga perwakilan rakyat dalam negara demokrasi adalah salah satu pilar yang sangat fundamental, lembaga ini berfungsi untuk mewakili kepentingan-kepentingan rakyat pun mengakomodasikan aspirasi tersebut. Setiap keputusan politik harus melalu proses yang demokratis dan transparan dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, sebab, kekuasaan tertinggi dalam suatu negara demokratis berada pada rakyat.

Prinsip tersebut tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”, bukan berdasarkan kepentingan partai politik agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi semakin kuat untuk menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat serta memelihara sistem ketatanegaraan yang mencakup kewenangan memelihara kesinambungan ketatanegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Sebagai wakil rakyat di Pemerintahan, DPRD memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengaturan Pemberhentian Ketua DPRD

Pergantian Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota acap kali menjadi peristiwa politik yang memicu perdebatan publik. Satu sisi, partai politik memiliki hak prerogatif untuk menata struktur internal kekuasaannya, termasuk menarik dan mengganti kader yang menduduki jabatan strategis di lembaga legislatif daerah.

Namun pada sisi yang lain, posisi Ketua DPRD bukanlah jabatan privat yang hanya melayani kepentingan partai, melainkan amanah publik yang bersumber dari mandat rakyat. Dari sinilah tarik-menarik antara hak partai dan hak publik muncul sebagai isu krusial dalam praktik ketatanegaraan lokal.

Dalam konteks hukum, Undang-Undang MD3 dan peraturan tata tertib DPRD memberi ruang bagi partai untuk mengusulkan pergantian Ketua DPRD. Argumennya sederhana: jabatan Ketua DPRD diberikan kepada partai pemenang pemilu atau partai dengan kursi terbanyak, sehingga wajar bila partai menjaga posisi itu sebagai bagian dari strategi politik dan konsolidasi organisasi.

Normatifnya, pengaturan pemberhentian Ketua DPRD sangatlah ketat. Jika merujuk pada ketentuan Undang-undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah jo Undang-undang 17 Tahun 2014 Tentang MD3 beserta perubahannya dan Peraturan Tata Tertib DPRD sesungguhnya terdapat beberapa tahapan yang dilalui yang disertai alasan yang sah menurut hukum.

Dalam ketentuan UU MD3, Pasal 239 disebutkan bahwa anggota DPRD berhenti dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya disebabkan oleh, yakni : meninggal dunia, mengundurkan diri sebagai pimpinan DPRD, diberhentikan sebagai Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberhentikan sebagai pimpinan DPRD.

Baca Juga

Ketika Kesalahan Sistem Merugikan Masyarakat

Elektabilitas Terus Naik, PKB Konsel Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Daerah

KPU Konsel Gelar Rakor di Warkop: Demokrasi Dirawat, UMKM Dihidupkan

Mutakhirkan Data Parpol, KPU Konsel Tegaskan Komitmen Perkuat Fondasi Demokrasi

Selanjutnya, pimpinan DPRD diberhentikan dari jabatannya sebagai pimpinan DPRD apabila : Pertama, melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD berdasarkan keputusan Badan Kehormatan. Kedua, diusulkan oleh parta politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lahirnya pengaturan tersebut sebagai wujud untuk menghindarkan pertimbangan dan anasir yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, sesungguhnya menunjukkan konsistensi bahwa setia orang sama didepan hukum.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Pasal 36 menyebutkan: Pimpinan DPRD diberhentikan sebagai pimpinan DPRD dalam hal: Terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik berdasarkan keputusan Badan Kehormatan; atau partai politik yang bersangkutan mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan pasal 40 ayat 1 menyebutkan bahwa Ketua DPRD dapat diberhentikan karena: Meninggal dunia; mengundurkan diri; tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPRD; melanggar sumpah/janji; diberhentikan oleh partai politik.

Secara regulasi, partai politik memiliki legitimasi formal dalam hal pergantian ketua DPRD, tetapi dari perspektif demokrasi terdapat aspek substantif yang harus diperhatikan ketika partai politik mengganti unsur pimpinan DPRD.

Jabatan ketua DPRD bukanlah jabatan internal partai, melainkan jabatan publik sebagai perwakilan rakyat dan merupakan bagian dari lembaga legislatif daerah. Dalam teori administrasi publik, jabatan publik merupakan bagian dari public trust, melekat tanggung jawabnya kepada masyarakat bukan sekedar representasi partai semata.

Oleh karena pimpinan DPRD In casu Ketua DPRD merupakan jabatan publik maka seyogyanya pergantian ketua DPRD dilandaskan pada pertimbangan publik : basis tolok ukurnya adalah aspek kinerja, kredibilitas, akuntabilitas kepada masyarakat pun stabilitas kelembagaan, atau bahkan pelanggaran yang dilakukan.

Lebih jauh lagi, konsep public office dalam teori administrasi publik menegaskan bahwa jabatan publik bukan milik individu maupun organisasi yang mengusulkannya, melainkan bagian dari public trust. Sejatinya setiap tindakan terkait pengisian, penggantian, atau pemberhentian pejabat publik harus tunduk pada prinsip public accountability.

Dari argumentasi tersebut terlihat adanya benturan domain normatif yakni pertama, Hak Partai politik sebagai organisasi yang menyuplai kader. Kedua, Hak Publik sebagai pemilik kedaulatan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Hak PartaiHak PublikKetua DPRDMuhammad Sam AlmunawiPartai PolitikPimpinan DPRDSuara Pembaca
Share13Tweet8SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Deal! Menteri Maruarar Sirait–PWI Pusat Fasilitasi 5.000 Rumah Wartawan

Next Post

Desa Ambakumina Jadi Pelopor Ketahanan Pangan 2025 di Laeya

RelatedPosts

Ketika Kesalahan Sistem Merugikan Masyarakat

19 Juni 2026

Rahasia Kesehatan Jantung di Balik Tawaf

23 Mei 2026

Ironi Umat: Berebut Sujud di Tanah Suci, Meninggalkan Masjid di Tanah Air

21 Mei 2026

Menjaga Kebenaran Informasi di Era Disrupsi Media

18 Maret 2026

Advokat Perempuan dan Masa Depan Integritas Profesi Hukum

16 Maret 2026

Merawat Marwah Pers, Menyongsong 9 Tahun Pengabdian SMSI

4 Maret 2026
Load More
Next Post

Desa Ambakumina Jadi Pelopor Ketahanan Pangan 2025 di Laeya

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

Cegah Investasi Bodong, OJK Sultra Ajak Mahasiswa Terapkan Prinsip 2L

by Redaksi Penasultra.id
22 Juni 2026
0

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi memulai rangkaian Bulan Literasi Keuangan (BLK) 2026.

Read moreDetails

Jangkau hingga Pelosok Sultra, Kalla Toyota Beri Jaminan Servis Tanpa Batas

22 Juni 2026

OJK Sultra Gandeng Mahasiswa Perkuat Literasi Keuangan Digital Generasi Muda

22 Juni 2026

Perkuat Literasi Keuangan Anak Muda, OJK dan Bank Sultra Luncurkan “OK BGT” Lewat Live Instagram

18 Juni 2026

OJK dan TPAKD Wakatobi Perkuat Sinergi Percepatan Program Prioritas Inklusi Keuangan

17 Juni 2026

Recommended Articles

La Ode Mustari-Zahari Jadi Paslon Pertama yang Daftar di KPU Baubau

27 Agustus 2024

GWB Mandalika Kokohkan Keberlanjutan Pariwisata NTB

24 April 2025

Pemandu Wisata Dilatih Jadi Konten Kreator

7 Maret 2025

Kapolres Dukung PWI Bogor Gelar UKW

17 Februari 2022

Cegah DBD, PT Vale Ajak Ibu-ibu Pewutaa Galakkan 3M dan Bersihkan Drainase

9 Mei 2026
Load More

Populer Minggu Ini

  • Prof. Zudan: Sistem Merit Jadi Fondasi Pengelolaan 6,7 Juta ASN

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Kuasa Hukum Andi Uci Beber Dugaan Penggelapan Saham PT Bososi Pratama

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Perkuat Literasi Keuangan Anak Muda, OJK dan Bank Sultra Luncurkan “OK BGT” Lewat Live Instagram

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Model Cilik Asal Sultra Borong Penghargaan di Supra Stars Indonesia 2026

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Promkes di Puubenua, PT Vale Gencar Sosialisasi Cegah DBD di Kolaka

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️