PENASULTRA.ID, KENDARI – Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) III menggelar LPS Media Meet Up Sulawesi Tenggara (Sultra) 2026, Senin 13 Juli 2026.
Agenda ini bertujuan memperkuat sinergi dengan media demi mendongkrak literasi keuangan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan.
LPS merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, yang terakhir diubah melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Selain menjamin simpanan nasabah, LPS berfungsi melaksanakan resolusi bank, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan bersiap menjalankan Program Penjaminan Polis pada 2028.
Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Prayitno Amigoro mengatakan, per 30 Juni 2026, sebanyak 5,15 juta rekening atau 99,98 persen rekening nasabah bank di Sulawesi Tenggara (Sultra) telah dijamin penuh oleh LPS. Angka ini lebih tinggi daripada cakupan penjaminan nasional yang berada di angka 99,95 persen.
“LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Namun, masyarakat wajib memperhatikan kriteria simpanan layak bayar atau Syarat 3T,” kata Prayitno.
Menurutnya, syarat 3T yakni simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS, dan nasabah tidak melakukan pelanggaran hukum yang merugikan bank.
Selain edukasi peran LPS, pertemuan ini juga memaparkan strategi PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra atau Bank Sultra dalam mempercepat digitalisasi layanan. Langkah ini diambil untuk mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) daerah agar lebih tangguh.


Discussion about this post