PENASULTRA.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan pendalaman atas dugaan tindak kekerasan dalam proses penarikan agunan kendaraan yang melibatkan pihak ketiga PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) di Serang, Banten.
Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan OJK. Proses pendalaman dilakukan dengan memeriksa data, dokumen, serta meminta pembaruan informasi dan keterangan dari pengurus PT TAFS di Jakarta pada Senin 22 Juni 2026.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemanggilan pertama yang dilakukan pada 8 Juni 2026.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah mengatakan, hasil pendalaman OJK menunjukkan adanya indikasi bahwa petugas lapangan dari pihak ketiga bertindak tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Sama (PKS) maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan agunan yang ditetapkan TAFS.
Di sisi lain, OJK juga menerima laporan mengenai dugaan pengalihan objek jaminan fidusia oleh debitur kepada pihak lain tanpa persetujuan TAFS dan tanpa penyerahan dokumen kepemilikan kendaraan.
“Terkait dugaan tindak kekerasan yang terjadi, OJK menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum yang berwenang” kata Agus dalam rilis persnya, Sabtu 27 Juni 2026.
Sebagai bentuk tindak lanjut, TAFS telah menyampaikan sejumlah langkah perbaikan kepada OJK. Langkah-langkah tersebut antara lain melakukan peninjauan internal dan tindakan korektif, termasuk menghentikan kerja sama dengan pihak ketiga yang melanggar ketentuan PKS dan SOP.
TAFS juga telah menyerahkan data, dokumen, serta klarifikasi yang diperlukan, dan berkomitmen melaporkan perkembangan penanganan kasus ini secara berkala.
Menurutnya, OJK meminta TAFS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kegiatan penagihan dan penarikan agunan. TAFS juga diminta memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga demi meningkatkan perlindungan konsumen dan kepatuhan hukum.


Discussion about this post