PENASULTRA.ID, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) resmi menghentikan kegiatan usaha Universal Peak.
Entitas ini ditindak tegas setelah diduga kuat melakukan penipuan bermodus investasi saham fiktif yang merugikan masyarakat.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto mengatakan, Universal Peak melancarkan aksinya dengan mengeklaim sebagai bagian dari Universal Peak Investment Inc., sebuah perusahaan yang memiliki izin resmi di Colorado, Amerika Serikat.
Menggunakan nama besar entitas asing tersebut, mereka menarik dana masyarakat melalui skema setoran deposit. Korban dijanjikan keuntungan menggiurkan dari investasi saham biasa serta saham perdana (Initial Public Offering/IPO).
Menurutnya, dalam praktiknya, Universal Peak diduga memberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak kepada para anggotanya. Namun, setelah dilakukan klarifikasi dan verifikasi oleh otoritas terkait, kedok entitas ini akhirnya terbongkar.
Universal Peak terbukti tidak memiliki izin operasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, kegiatan usaha mereka terdeteksi tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Aplikasi serta situs web yang mereka gunakan untuk menjaring korban juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.


Discussion about this post