PENASULTRAID, KENDARI – Tim penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan seorang oknum pengacara berinisial LZN sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan dokumen palsu di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).
Penetapan tersangka terhadap LZN ini diketahui usai keluarnya Surat Nomor S.Tap/47/VI/RES.1.9/2026/Dit Reskrimum yang ditandatangani langsung oleh Direskrimum Polda Sultra pada 3 Juni 2026.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan Muhammad Risman Amin Boti kepada Kapolri C.q Kabareskrim Mabes Polri, di Jakarta pada 2024 lalu.
“Kami apresiasi setinggi-tingginya kepada Tim Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Sultra yang telah bekerja secara profesional mengungkap perkara ini,” kata Risman dalam keterangannya, Kamis 4 Juni 2026.
Perkara ini secara keperdataan sebenarnya sudah putus di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1b Baubau pada 9 Mei 2017 silam. Dalam putusannya, hakim mengabulkan gugatan para penggugat SS dkk dan diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sultra pada 12 September 2017.
Namun, putusan PN Baubau maupun PT Sultra itu, dibatalkan melalui permohonan sebagaimana putusan Kasasi di MA pada 16 Mei 2018 dan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan penggugat di MA pada 29 Juni 2020.
“Akan tetapi, setelah membaca salinan putusan Kasasi yang menjadi dasar pembatalan putusan PN Baubau maupun Pengadilan Tinggi Sultra, kami menemukan adanya dugaan unsur kebohongan dalam permohonan Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diajukan LZN selaku pengacara atau kuasa hukum para tergugat/para pemohon kasasi (lawan penggugat SS, dkk) di PN Baubau,” beber Risman.



Discussion about this post