PENASULTRAID, JAKARTA – Gugatan atas pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi secara resmi telah terdaftar dan berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta setelah diajukan secara online melalui e-court pada 18 Juni 2026.
Perkara dengan register Nomor: 214/G/2026/PTUN.JKT tersebut telah menjalani sidang perdana dengan agenda pemeriksaan persiapan.
Gugatan diajukan oleh 27 pihak, 19 di antaranya adalah para guru besar dan dosen Hukum Tata Negara serta Hukum Administrasi Negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
Sementara delapan pihak lainnya adalah beberapa komunitas mahasiswa hukum dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, yaitu:
1. Moot Court Community (MCC) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta;
2. HMPS Hukum Tata Negara FH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta;
3. BEM Fakultas Hukum Universitas Indonesia;
4. Law School Debate Community (LSDC) FH Universitas Muhammadiyah Yogyakarta;
5. Komunitas Penulisan Hukum (KPH) FH Universitas Muhammadiyah Yogyakarta;
6. Komunitas Peradilan Semu (KPS) Petita FH Universitas Muhammadiyah Yogyakarta;
7. Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta; dan
8. Speech and Law Debate Society (SPECIALITY) FH Universitas Gadjah Mada.
Gugatan yang ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden ini merupakan tindak lanjut dari aduan etik yang ditujukan kepada Majelis Etik Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang sebenarnya mengakui bahwa terdapat kegaduhan atas singkatnya dan tidak terbukanya proses pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi.
Namun, putusan etik tersebut menyatakan bahwa MKMK tidak berwenang untuk mengadilinya, sehingga gugatan dilanjutkan kepada PTUN sebagai forum yang diyakini para penggugat memiliki wewenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sebuah tindakan administratif pemerintahan.
“Seperti yang kami sampaikan sebelumnya, yaitu saat putusan MKMK, kami tidak akan berhenti untuk mengadvokasi pemilihan Hakim Konstitusi yang tidak berbuka ini. Kami akan melanjutkan gugatan ke PTUN, dan saat ini adalah realisasi dari rencana kami tersebut,” tegas Bivitri Susanti, salah satu penggugat yang mewakili CALS, Rabu 1 Juli 2026.
“Kita tidak bisa membiarkan lembaga pengusul, misalnya DPR, untuk sesukanya dalam memilih Hakim Konstitusi. Karena ini berkaitan dengan hak konstitusional warga negara dan lagi-lagi ini tanggung jawab moral kami sebagai pengajar HTN-HAN di Indonesia,” ujarnya lagi.
Bivitri menyebut bahwa gugatan diajukan terhadap dua objek. Pertama, tindakan faktual berupa proses pengusulan Hakim Mahkamah Konstitusi atas nama Prof Adies Kadir oleh DPR RI. Kedua, Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Mahkamah Konstitusi yang diterbitkan berdasarkan usulan DPR RI tersebut.
Kedua objek tersebut dianggap mengalami cacat hukum yang serius, terutama terkait aspek prosedur dan substansi yang menyalahi peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).


Discussion about this post