PENASULTRA.ID, KENDARI – Sertu MB, oknum anggota Kodim 1417/Kendari kini resmi ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ia diduga melakukan pencabulan terhadap seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Kota Kendari dan melarikan diri dari kesatuannya setelah kasus tersebut mencuat.
Dandim 1417/Kendari, Kolonel Arm Danny AP Girsang mengatakan, pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap tindakan asusila tersebut. Ia menjamin proses hukum akan berlangsung transparan sesuai aturan militer yang berlaku.
“Kami berkomitmen tidak ada toleransi. Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan. Tidak ada yang ditutup-tutupi, semua akan jelas menunggu keputusan tim penyidik Denpom,” kata Kolonel Danny, Jumat 1 Mei 2026.
Personel Kodim 1417/Kendari kini bersinergi dengan aparat terkait untuk melacak persembunyian pelaku. Selain pengejaran fisik, penyidik juga telah memeriksa istri pelaku guna menggali informasi tambahan.
Hasil penyelidikan awal menunjukkan adanya hubungan kekerabatan antara pelaku dan korban. Meski demikian, pihak Kodim memastikan keadilan bagi korban tetap menjadi prioritas. Komunikasi intensif dengan keluarga korban pun terus dilakukan.
“Kami telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada keluarga korban. Kami meyakinkan mereka bahwa proses hukum akan dikawal hingga tuntas,” ujar Danny.


Discussion about this post