PENASULTRA.ID, KONAWE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan sosialisasi pelindungan konsumen kepada masyarakat nelayan dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), Desa Sorue Jaya, Kabupaten Konawe, Kamis 9 Juli 2026.
Kegiatan ini merupakan langkah nyata OJK dalam menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 (UU P2SK).
Berdasarkan undang-undang tersebut, OJK memiliki fungsi utama untuk memberikan pelindungan terhadap konsumen dan masyarakat, melakukan pengawasan perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), menangani pengaduan, serta memberantas kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Sebagai upaya mengoptimalkan layanan dan mewujudkan pelindungan konsumen yang menyeluruh, OJK hadir secara langsung di tengah masyarakat nelayan dan pelaku UMKM di kawasan KNMP untuk menyosialisasikan kanal pelindungan konsumen yang tersedia.
Kehadiran OJK di tengah masyarakat pesisir ini bertujuan untuk memastikan setiap lapisan masyarakat memahami haknya sebagai konsumen produk dan layanan jasa keuangan.
Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha mengatakan, pelaksanaan sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen berkelanjutan OJK dalam mendukung program strategis nasional KNMP, khususnya melalui penguatan Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI).
Menurutnya, pentingnya pemahaman masyarakat terhadap saluran pelaporan yang tepat agar setiap permasalahan finansial dapat ditangani secara cepat dan terarah.
“OJK telah menyiapkan infrastruktur layanan yang terintegrasi dan disesuaikan dengan esensi permasalahannya,” kata Bismi.
Ia mengatakan, untuk keluhan, penyampaian informasi maupun pengaduan yang melibatkan Industri Jasa Keuangan (IJK) legal dan berada di bawah pengawasan OJK, masyarakat dapat memanfaatkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Sementara itu, sebagai respons tegas terhadap ancaman penipuan dan kejahatan keuangan yang merugikan masyarakat, penanganannya melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) agar langkah pencegahan, pemblokiran, dan penindakan dapat dilakukan secara cepat dan terkoordinasi.
Bupati Konawe yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Ferdinand mengatakan, sosialisasi ini bernilai strategis karena menyasar langsung kawasan KNMP Desa Sorue Jaya sebagai pusat pengembangan ekonomi pesisir di Sultra.


Discussion about this post